SOLOPOS.COM - Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Pujiyono Suwadi, menandatangani berita acara pelantikan Ketua Komisi Kejaksaan di depan Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta pada Rabu (21/2/2024). (Istimewa/Tangkapan layar YouTube Sekretariat Negara)

Solopos.com, SOLO—Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Pujiyono Suwadi dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (RI) 2024-2028.  

Komisi Kejaksaan RI yang berjumlah 9 orang ini dilantik di Istana Negara Jakarta pada Rabu (21/2/2024).

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Mengutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Presiden RI Nomor 17/M Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Komisi Kejaksaan RI yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Jakarta pada 19 Februari 2024.

Wakil Rektor Umum dan Sumber Daya Manusia UNS, Muhtar, mengatakan meski sudah menjadi Ketua Komisi Kejaksaan RI, yang bersangkutan masih menjadi dosen UNS. Namun posisi Pujiyono yang saat ini masih menjabat sebagai Wakil Dekan Akademik, Riset, dan Kemahasiswaan FH UNS akan diganti. 

“Jadi Prof. Pujiyono nanti konsen di Jakarta sebagai Ketua Komisi Kejaksaan, sehingga untuk posisi Wakil Dekan di FH akan diganti. Tugas tambahan Prof. Pujiyono tidak lagi sebagai Wakil Dekan di FH, namun di Komisi Kejaksaan,” kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (22/2/2024).

Sebagai ketua merangkap anggota, Prof. Pujiyono memiliki tugas dan wewenang di Komisi Kejaksaan RI. Mengutip dari laman resmi Komisi Kejaksaan, adapun tugas dan wewenang dari Komisi Kejaksaan RI adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja jaksa dan pegawai kejaksaan dalam melaksanakan tugas kedinasannya. 
  2. Melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap sikap dan perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan. 
  3. Melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan kejaksaan. 
  4. Menyampaikan masukan kepada jaksa agung atas hasil pengawasan, pemantauan, dan penilaian untuk ditindaklanjuti.
  5. Kemudian, menerima laporan masyarakat tentang perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan dalam melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kedinasan. 
  6. Meminta informasi dari badan pemerintah, organisasi, atau anggota masyarakat berkaitan dengan kondisi dan kinerja di lingkungan kejaksaan. 
  7. Lalu memanggil dan meminta keterangan kepada jaksa dan pegawai kejaksaan sehubungan dengan perilaku dan/atau dugaan pelanggaran peraturan kedinasan kejaksaan. 
  8. Meminta informasi kepada badan di lingkungan kejaksaan berkaitan dengan kondisi organisasi, personalia, sarana, dan prasarana.
  9. Menerima masukan dari masyarakat tentang kondisi organisasi, kelengkapan sarana, dan prasarana serta sumber daya manusia di lingkungan kejaksaan. 
  10. Membuat laporan, rekomendasi, atau saran yang berkaitan dengan perbaikan dan penyempurnaan organisasi serta kondisi lingkungan kejaksaan, atau penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan kepada jaksa agung dan presiden. 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya