Solopos.com, SEMARANG – Polemik penggunaan kata “anjay” hingga diwacanakan untuk dilarang memancing sederet ahli bahasa untuk angkat bicara. Tak terkecuali guru besar sosiolinguistik yang juga Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes), Profesor Fathur Rokhman.
Kerap Digoda Pengunjung Pria, Dewi Bakul Hik Ngehits Nusukan Solo: Santuy Saja...
Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS
Menurut Fathur, kata “anjay” bukanlah sebuah kosa kata baku dalam bahasa Indonesia. Kata ini merupakan ragam bahasa slang atau bahasa pergaulan yang bertujuan untuk keakraban dalam komunikasi informal suatu kalangan.
“Jadi, kata "anjay" tidak tepat jika digunakan dalam komunikasi umum. Secara etimologis, kata "anjay" berasal dari bentukan kata anjing yang diderivasi morfologis untuk fungsi penghalusan. Namun, kata "anjay" tidak elok digunakan karena tidak santun,” ujar Fathur kepada Semarangpos.com, Selasa (1/9/2020).
Meski demikian, Fathur menilai tidak tepat jika penggunaan kata “anjay” lantas mendapat larangan. Terlebih lagi, kata “anjay” sudah menyebar dan sering digunakan dalam percakapan kalangan tertentu, khususnya anak muda dan kaum milenial.
Hasil Tes DNA Perkuat Bukti HT Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga Duwet Sukoharjo
Tak Perlu Dihimbau
Pengajar Sosiolinguistik Fakultas Bahasa dan Sastra Indonesia Unnes, Rahmat Petuguran menilai imbauan untuk menghentikan penggunaan kata “anjay” tidak diperlukan. Dia berpendapat penggunaan kata "anjay" merupakan bentuk slang yang berkembang di Internet dari kata "anjing".
Menurutnya, penyimpangan ke dalam bentuk "anjay" merupakan bentuk pengkodean kembali dari kata “anjing” yang dinilai terlalu kasar. "Pengkodean kembali menunjukkan bahwa penutur telah berusaha mengurangi tingkat kekasaran kata aslinya yaitu kata anjing," kata Rahmat.
Rahmat menambahkan penggunaan kata “anjay” telah mengalami perkembangan makna karena digunalan dalam konteks pemaikaian yang beragam.
Meskipun pada mulanya kata "anjay" bermakna kasar karena digunakan sebagai bentuk makian, namun kata "anjay" juga berkembang menjadi ekspresi kekaguman dan apresiasi.
Catat Ya Lur! Ini Jadwal Pendaftaran Cawali-Cawawali Pilkada Solo Gibran-Teguh dan Bajo di KPU
Kontroversi kata “anjay” bermula dari laporan seorang Youtuber, Lutfi Agizal, kepada Komisi Nasional Perlindungan Anak atau Komnas PA.
Komnas PA kemudian meminta menghentikan penggunaan kata “anjay” yang berpotensi pidana. Menurut Komnas PA, kata “anjay” merupakan bentuk kekerasan atau bullying dengan ancaman pidana, baik digunakan dengan cara dan bentuk candaan.