Solopos.com, MALANG — Seorang guru bela diri berinisial MR, 25, ditangkap aparat Polres Malang, Jawa Timur karena diduga mencabuli muridnya selama bertahun-tahun.
Perilaku asusila itu terjadi saat korban ES masih berumur 17 tahun. Saat ini ES berumur 21 tahun.
Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (19/8/2022), mengatakan hingga saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terkait kasus pelecehan seksual anak di bawah umur tersebut.
“Total saksi yang sudah kami periksa sebanyak lima orang, termasuk saksi korban. Saksi tersebut merupakan salah satu siswa, tetangga dan orang tua korban,” kata Taufik,
Baca Juga: Pelatih Silat asal Sragen Cabuli Murid di Bawah Umur di Tawangmangu
Taufik menjelaskan, saat ini korban berinisial ES berusia 21 tahun dan tengah mendapatkan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang. Peristiwa pelecehan seksual tersebut terjadi pada saat korban berusia 17 tahun.
Menurut Taufik, Polres Malang membuka ruang aduan bagi korban lain yang saat ini masih belum melapor. Pihaknya akan melakukan tindak lanjut jika ada korban lain yang melapor terkait kasus pelecehan seksual tersebut.
“Nanti akan kita lakukan penyelidikan lagi. Kami juga membuka aduan di Unit PPA Polres Malang jika ada korban-korban lain,” ujarnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.
Baca Juga: Oknum Pelatih Silat Sragen yang Cabuli 5 Siswinya Masih Buron
Ia menambahkan, kasus tersebut berhasil diungkap pada saat ada ada salah satu murid lain yang melaporkan kasus pelecehan seksual.
Korban yang dilecehkan tersebut, saat itu melapor kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang.
“Kasus ini bermula dari saksi lain yang melapor ke KONI bahwa korban dilecehkan. Kemudian terungkap bahwa MR melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada saat orang tuanya tidak berada di rumah,” ucapnya.
Baca Juga: Bejat! Cabuli Anak Tetangga, Kakek-Kakek Wonogiri Ini Ngaku Khilaf Mata
Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh petugas dari keterangan tersangka, lanjutnya, pencabulan tersebut dilakukan tersangka MR berulang kali terhadap korban ES.
Pelaku juga melakukan persetubuhan terhadap korban.
“Persetubuhan dilakukan berulang kali oleh pelaku. Pelaku berjanji akan menikahi korban,” ujarnya.
Baca Juga: Warga Purwantoro Wonogiri Ditahan Polisi Karena Cabuli Bocah SD Anak Temannya Sendiri
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Jo 76D Sub Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.