SOLOPOS.COM - FOTO LAVA PIJAR SINABUNG : Letusan Gunung Sinabung di Malam Hari

Solopos.com, MEDAN — Pemprov Sumatra Utara (Sumut) tengah mempertimbangkan rekomendasi Pemerintah Kabupaten Karo untuk meningkatkan status bencana letusan Gunung Sinabung menjadi bencana nasional.

Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho menyebutkan saat ini pihaknya sedang mengkaji usulan Bupati Karo secara akademis dan administratif. Pasalnya, untuk menyatakan letusan Gunung Sinabung sebagai bencana nasional perlu memenuhi beberapa persyaratan. “Usulan dari Bupati Karo sudah masuk sejak 19 Januari, sedang kami kaji. Kami akan terus mendukung langkah Pemkab Karo untuk penanganan pengungsi Gunung Sinabung ini,” ujar Gatot, Rabu (22/1/2014).

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Berdasarkan catatan Pemprov Sumut, saat ini cakupan wilayah bencana erupsi meliputi empat kecamatan dari total 17 kecamatan di Kabupaten Karo. Dari empat kecamatan tersebut, korban letusan Gunung Sinabung berasal dari 23 desa dan dua dusun yang berada di radius 6 km dari puncak.

Selain itu, yang juga menjadi pertimbangan adalah belum ada korban jiwa akibat letusan Gunung Sinabung. Bencana hanya memengaruhi aktivitas mata pencarian masyarakat. Adapun, menurut Gatot, pemerintahan dan perekonomian Kabupaten Karo secara umum masih dapat berjalan secara normal. “Walaupun belum ditingkatkan menjadi bencana nasional, pemerintah pusat melalui BNPB [Badan Nasional Penanggulangan Bencana] sudah membuka posko. Penyaluran bantuan juga sudah ada sejak 15 September tahun lalu,” tambah Gatot.

Adapun, lanjut Gatot, saat ini Pemprov Sumut juga sedang merumuskan rencana penanganan lanjutan berupa rumah sementara untuk korban letusan yang tinggal di radius 3 km dari puncak Gunung Sinabung. Selain itu, ada pula rencana pemberdayaan masyarakat melalui program padat karya, penghapusan kredit bagi petani gagal panen, dan pemberian beasiswa bagi pelajar dan mahasiswa korban bencana Gunung Sinabung.

Sementara itu, Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Sumut Jumsadi Damanik, menyebutkan bencana letusan Gunung Sinabung belum dapat ditetapkan sebagai bencana nasional. Pasalnya, penetapan harus sesuai dengan UU No.24/2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Beberapa syarat penetapan bencana nasional yakni daerah yang terkena bencana perekonomiannya lumpuh, sarana dan prasarana hancur, serta kekurangan logistik. “Contohnya, akibat bencana, warga sampai mengungsi ke provinsi tetangga,” ujarnya.

Jumsadi melanjutkan, saat ini bencana Gunung Sinabung masih dapat diatasi oleh pemerintah daerah setempat. Selain itu, logistik makanan pengungsi masih mencukupi dan sarana masih dapat dipakai. Sebelumnya, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan dan anggota BPK Ali Masykur Musa mendorong penetapan bencana Gunung Sinabung sebagai bencana nasional.

Adapun, penetapan perlu dilakukan agar pemerintah pusat dapat segera melakukan langkah komprehensif untuk membantu korban pengungsi. “Penetapan ini sebagai bencana nasional dapat menambah alokasi anggaran untuk memfasilitasi bantuan pasca bencana,” tutur Gita, seusai melakukan kunjungan ke tempat pengungsian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya