SOLOPOS.COM - geekzenith.com

Jakarta–Lika-liku perceraian presenter Gugun Gondrong dengan sang istri, Anna Marissa ternyata belum selesai. Gugun mengajukan banding ke Pengadilan Tingga Agama untuk memperjuangkan hak asuh anak.

Banding tersebut diajukan Gugun melalui pengacaranya, Dwi Heri Sulistiawan, pada 7 September 2010 lalu. Permohonan banding tersebut bernomor 1427.

Promosi BRI Kembali Gelar Program Pemberdayaan Desa Melalui Program Desa BRILiaN 2024

“Memang belum final keputusan cerai Anna dan Gugun. Mereka masih sah sebagai suami istri karena Gugun mengajukan banding kan putusan cerai kemarin belum ada kekuatan hukum,” kata Heri saat dihubungi via Ponselnya, Selasa (14/9).

Alasan Gugun mengajukan banding karena kesal Anna melanggar kesepakatan dalam hak asuh anak semata wayangnya, Lionel Guna Evan Cuervo. Seharusnya Gugun bisa bertemu dengan anaknya paling tidak seminggu sekali.

“Tapi ini tidak, Anna tidak mengantarkan anaknya ke rumah Gugun. Padahal kesepakatannya secara tak tertulis, anaknya harus tinggal dengan Gugun yah paling tidak seminggu sekali,” jelasnya.

Heri menjelaskan tahapan pengajuan banding yang diajukan Gugun. Bintang ‘Kamulah Satu-Satunya’ itu mengajukan banding ke Pengadilan Tingga Agama DKI Jakarta lewat Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Setelah itu Gugun harus mengajukan alasan untuk banding.

“Namanya memori banding atau alasan mengajukan banding itu. Setelah kita ajukan, nanti pihak Anna kirimkan kontra memori, isinya yah soal sanggahan,” jelas Heri.

Setelah itu, pihak Pengadilan Agama Jakata Selatan akan mengirimkan berkas banding tersebut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. “Itu pun kalau sudah beres dan rampung,” tutupnya.

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya