SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA-Bobby Satrio Hardiwibowo Suhardiman adalah salah satu dari tujuh narapidana yang merasa dirugikan dengan keputusan pengetatan remisi Kementerian Hukum dan HAM. Meski Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Bobby cs, namun Bobby malah memilih tetap tinggal di penjara ketimbang menjalani pembebasan bersyarat.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Menurut Kepala Rutan, Arief, Bobby sengaja tidak menjalani pembebasan bersyaratnya walaupun Surat Keputusan Menkum HAM sudah turun. Dia lebih memilih menjalani masa tahanannya hingga selesai.

“Bobby menghendaki menjalani masa hukuman pidananya sampai selesai yaitu tanggal 18 April 2012 mendatang,” kata Arief, Jumat (9/3/2012).

Menurut dia, Saat menolak mengambil pembebasan bersyaratnya Bobby juga membuat surat pernyataan. Inti surat Bobby, dengan dukungan keluarga tetap menjalani masa hukumannya hingga selesai.

“Ada surat pernyataan dari Bobby. Dia juga didukung oleh keluarga untuk menjalani pidananya tanpa pembebasan bersyarat,” terang Arief.

Menurut Arief, enam dari tujuh napi korupsi yang berada di Rutan Cipinang sudah mendapatkan pembebasan setelah turunnya Kepmen.HH-01pk01.05.04 tahun 2012. Kepmen itu berisi pembebasan terhadap Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby Satrio Hardiwibowo Suhardiman, Hesti Andi Tjahyanto, Agus Widjayanto Legowo, Mulyono Subroto, dan Ibrahim.

Sedangkan yang berada di Rutan Salemba, Hengky Baramuli, juga sudah mendapatkan pembebasan. Namun Hengky saat ini dirawat di RS Thamrin karena sakit stroke.

“Ya dari 7 tersebut hanya Bobby yang tidak keluar. Mereka semua dibebaskan pada Kamis (8/3/2012) sekitar pukul 22.00 WIB,” ungkap Arief.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya