SOLOPOS.COM - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menyusun poster bertuliskan "Save KPK" di Gedung KPK Jakarta, Jumat (23/1/2015). Mereka menuntut Mabes Polri membebaskan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang ditangkap Bareskrim Mabes Polri. (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A.)

Gugatan praperadilan yang ditempuh Komjen Pol Budi Gunawan diikuti oleh tersangka yang ditetapkan KPK lainnya.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron melalui kuasa hukumnya mencoba mengikuti langkah Komjen Pol Budi Gunawan, yang akan mengajukan permohonan gugatan praperadilan terkait dengan penetapan status tersangka Fuad Amin oleh KPK.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Seperti diketahui, Ketua DPRD Bangkalan tersebut ditetapkan sebagai tersangka KPK karena diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap jual beli gas alam untuk pembangkit tenaga listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Kuasa Hukum Fuad Amin, Firman Wijaya menuturkan pihaknya akan ?mengajukan permohonan gugatan praperadilan setelah menyiapkan semua bahan yang akan diajukan untuk menjadi gugatan. Firman menegaskan akan menggugat KPK karena menetapkan kliennya sebagai tersangka.

“Langkah praperadilan Fuad Amien terhadap KPK juga terbuka untuk dilakukan,” tutur Firman melalui pesan singkatnya di Jakarta, Rabu (18/2/2015).

Firman menegaskan bahwa semua warga negara di Indonesia memiliki hak untuk mengajukan gugatan praperadilan. Terlebih mengajukan gugatan praperadilan karena telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang pasti itu berkaitan dengan penetapan tersangka klien kami,” tukasnya.

Seperti diketahui, Ketua DPRD Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron diduga menerima suap dari PT Media Karya Sentosa (MKS) terkait jual beli gas alam yang bermitra dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Bangkalan, PD Sumber Daya. Aliran gas alam yang diterima PT MKS disuplai oleh PT Pertamina Hulu Energy West Madura Offshore.

KPK meyakini bahwa suap yang diberikan Direktur PT MKS, Antonio kepada Fuad terjadi sejak Fuad masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan pada 2007. Pada Saat itu, Tri masih menjabat sebagai bos PT Pertamina EP.

PT Media Karya Sentosa (MKS) sendiri merupakan mitra perusahaan daerah Kabupaten Bangkalan, PD Sumber Daya, dalam menyalurkan gas hasil pembelian dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore untuk pembangkit listrik tenaga gas di Gili Timur Bangkalan dan Gresik.

Direktur PT MKS Antonio Bambang Djatmiko diduga menyuap Fuad terkait jual-beli gas alam oleh PT MKS, yang bermitra dengan PD Sumber Daya dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore. Gas itu seharusnya dialirkan untuk pembangkit listrik, salah satunya untuk PLTG Gili Timur di Bangkalan.

Namun, gas tersebut diduga tidak pernah sampai ke PLTG itu. Pembangkit listrik diduga tak pernah mendapat aliran gas, tetapi PT MKS terus mendapatkan kontrak pembelian.

Fuad yang pernah menjadi Bupati Bangkalan menerima jatah uang terima kasih. KPK menangkap Fuad pada Selasa (2/12/2014) dini hari di rumahnya di Bangkalan.

Pada saat penangkapan, KPK juga menyita tiga koper besar berisi uang lebih dari Rp 3 miliar yang diduga suap dari PT Media Karya Sentosa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya