SOLOPOS.COM - Ustaz Yusuf Mansur (kiri) bersama Habib Umar di Yaman. (Youtube Daqu Channel)

Solopos.com, TANGERANG – Gugatan perdata terkait investasi tabung tanah yang digalang Ustaz Yusuf Mansur tahun 2014 di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memasuki agenda putusan, Rabu (22/6/2022).

Yusuf Mansur meminta didoakan agar mendapatkan hasil terbaik.

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

Penggugat Yusuf Mansur adalah mantan tenaga kerja wanita (TKW) di Hong Kong dengan didampingi pengacara Asfa Davy Bya.

Permintaan Yusuf Mansur agar didoakan itu beredar di kalangan wartawan, Selasa (21/6/2022) malam. Yusuf Mansur menulis WA dari Yaman dan juga dikirim ke grup Whatsapp internal Daarul Quran dan wali santri.

“Iya benar, di-share di grup internal (Daqu) dan walisantri,” ujar salah satu anggota grup tersebut, D, kepada Solopos.com, Selasa (21/6/2022).

Baca Juga:Jemaah Yusuf Mansur: Ustaz Sudah Sepekan di Yaman, Bukan Kabur! 

Dalam pesan panjang tersebut, Yusuf Mansur meminta doa agar agenda persidangan besok mendapatkan hasil terbaik.

“Bismillaah…Saya dengar dengan izin Allah, dari kuasa hukum saya, Pak Ariel dan Bu Dessy, dari Kuasa Hukum JAS bahwa besok ada putusan PN Tangerang, atas 1 kasus yang dialamatkan ke saya. Sekitar jam 9 pagi WIB. Majelis Hakim Perkara 1366. Dari lubuk hati terdalam. Doaiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiinnnn… untuk keputusan terbaik dari Allah. Saya mau belajar manut, ikhlas, ridha… Dan sangat mau belajar percaya sama Allah,” tulis Yusuf Mansur.

Yusuf Mansur berdoa Allah mengampuninya. Namun ia masih bersikukuh bahwa apa yang dituduhkan kepadanya adalah perbuatan orang-orang yang berniat jelek.

Baca Juga: Pebisnis Properti: Investasi Nabung Tanah Yusuf Mansur Fiktif

“Semoga Allah mengampuni saya, mengasihi saya, merahmati saya, dan membebaskan saya dari segala tuduhan penipuan dan narasi-narasi yang dibangun siapa saja yang niatnya jelek. Saya mau juga terus berprasangka baik sama Allah dan menyabarkan diri akan keputusan-Nya. Seraya memohonkan ampunan juga buat semua yang terus-terusan ada kebencian, kemarahan, dendam, atau apa ke saya. Dan menanamkan kecintaan, kasih sayang, dan persaudaraan, dalam membangun ummat, bangsa dan negara,” ujarnya.

Di PN Tangerang, Yusuf Mansur digugat atas tiga perkara perdata. Ketiga perkara tersebut terkait dengan program investasi tabung tanah, investasi hotel serta apartemen haji dan umrah.

Baca Juga: Ditagih Eks TKW, Yusuf Mansur Beralasan Investasi Nabung Tanah Bangkrut

Gugatan yang akan diputus hakim besok terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti terhadap Jam’an Nur Chotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur.

Dalam gugatannya, penggugat meminta hakim menyatakan Yusuf Mansur telah melakukan perbuatan hukum yaitu berupa pengumpulan dana yang tidak sah.

Pengumpulan dana itu disebut melalui proyek Program Tabung Tanah. Ustaz Yusuf Mansur digugat membayar total kerugian senilai Rp 337,9 juta.

Baca Juga: Tanah Wakaf Dijual, Ibu Ini Berani Adu Doa dengan Ustaz Yusuf Mansur

Solopos.com mencoba meminta konfirmasi kepada pengacara Sri Sukarsi dan Marsiti, Asfa Davy Bya, Selasa malam namun belum mendapat tanggapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya