SOLOPOS.COM - Gedung Mahkamah Konstitusi. (mkri.go.id)

Solopos.com, SOLO — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres batal digugat. Gugatan itu sebelumnya diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Adoni Y. Tanesab selaku pemohon.

Namun, pemohon mencabut atau menarik kembali permohonan perkara tersebut. MK akhirnya mengabulkan penarikan permohonan tersebut melalui Ketetapan No. 9/PUU-XXII/2024.

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon, menyatakan permohonan No. 9/PUU-XXII/2024 ditarik kembali,” kata Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan ketetapan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).

Hakim MK lantas menyatakan bahwa pemohon tidak dapat mengajukan permohonan serupa pada waktu yang akan datang.

Selain itu, ketetapan tersebut juga memerintahkan Panitera MK untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan No. 9/PUU-XXII/2024 itu dalam e-BRPK, dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada pemohon. Seperti diketahui, putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 sempat menimbulkan kontroversi beberapa waktu lalu.

Putusan tersebut dianggap memberikan karpet merah terhadap Gibran Rakabuming Raka, keponakan Anwar Usman yang saat itu menjabat sebagai Ketua MK, untuk maju sebagai cawapres Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.

Anwar Usman pada akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam putusan itu, sebagaimana putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) No. 02/MKMK/L/11/2023.

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Batal Digugat, Ini Alasannya”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya