SOLOPOS.COM - Ilustrasi police line (JIBI/Harian Jogja/reuters)

Solopos.com, SEMARANG–Petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Semarang menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan produk jamu illegal, Senin (3/3/2014).

Dari rumah di Jl. Suryokusumo V/ 21, Perumahan Tlogosari, Kota Semarang tersebut, petugas menyita sekitar 1.927 karton berisi 23.000 botol jamu ilegal.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

Produk jamu ilegal merek Tawon Klanceng, Sari Mahkota, Jamur Mas, dan Mahkota Dewa, diduga menggunakan bahan kimia yang berbahaya bagi kesehatan.

Jamu ilegal tersebut kemudian diangkut menggunakan truk untuk diamanankan di Kantor BPOM Semarang, di kawasan Tawang Emas. Kepala BBPOM Kota Semarang, Zulaimah penggrebekan gudang jamu ilegal tersebut setelah mendapatkanh laporan dari masyarakat.

“Kami mendapat laporan peredaran jamu ilegal di pasar tradisional, setelah dilakukan penyelidikan mendapati sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan jamu ilegal di Tlogosari,” katanya.

Gudang tersebut, imbuh dia, telah beroperasi sejak dua tahun silam. Jamu tradisional yang diproduksi di Jawa Timur itu, lanjut Zulaiman, diketahui mengandung unsur kimia dan menggunakan izin fiktif.

Produk jamu tradisional, semestinya tidak boleh menggunakan campuran bahan kimia yang berbahaya bagi kesehatan manusia.  “Dari hasil penelitia, jamu tersebut ternyata mengandung bahan kimia seperti penibutason, pretnison, dan deksametason jika dikonsumsi terus menerus berbahaya bagi kesehatan manusia, semisal kropos tulang,” paparnya.

Dia menambahkan, telah menetapkan pemilik rumah yang dijadikan gudang obat ilegal bernisial HD sebagai tersangka. “Tersangka dijerat melanggar Pasal 196 dan 196 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 10-15 tahun penjara dan denda maksimal senilai Rp1,5 miliar,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya