SOLOPOS.COM - Gubernur Lemhannas Andi Widjajanto usai pertemuan ketua umum partai politik pengusung bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo di Gedung High End, Jakarta, Rabu (11/10/2023). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

Solopos.com, JAKARTA — Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Andi Widjajanto resmi menjadi Deputi Politik 5.0 Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden.

Salah satu pejabat negara itu mengklaim tidak melanggar aturan saat dirinya menjadi tim pemenangan bakal capres PDIP, Ganjar Pranowo.

Promosi Indeks Bisnis UMKM BRI: Ekspansi Bisnis UMKM Melambat tapi Prospektif

Berikut data tentang Lemhannas sebagaimana dikutip Solopos.com, Kamis (12/10/2023).

Keberadaan Lemhannas diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2016, yang menyempurnakan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2006.

Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2016 ditandatangani Presiden Jokowi pada 30 November 2016 dan memuat 59 pasal.

Berdasarkan pembacaan Solopos.com, dari 59 pasal tersebut memang tidak memuat larangan Gubernur Lemhannas terjun sebagai juru kampanye politik.

Berdasarkan Pasal 1, Lemhannas adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.

Lemhannas dipimpin oleh seorang Gubernur (Pasal 1 ayat 2).

Gubernur Lemhannas RI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden (Pasal 51).

Gubernur Lemhannas adalah jabatan noneselon atau Jabatan Pimpinan Tinggi Utama (Pasal 50 ayat 1).

Gubernur Lemhannas menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan (Pasal 42).

Pasal 4 menyebutkan Lemhannas terdiri atas Gubernur dan Wakil Gubernur, Dewan Pengarah, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional, Deputi Bidang Pengkajian Strategik dan Deputi Bidang Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan.

Syarat-syarat untuk menjadi Gubernur Lemhannas diatur dalam Pasal 5.

Di antaranya Warga Negara Indonesia, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI, tidak pernah terlibat perbuatan makar, tidak pernah dijatuhi pidana penjara, tidak sedang bermasalah dalam hal utang, tidak sedang dinyatakan pailit, berpendidikan minimal Strata 2 serta lulus pendidikan Lemhannas.

Tugas Lemhannas diatur dalam Pasal 2, antara lain membantu Presiden menyelenggarakan pendidikan penyiapan kader dan
pemantapan pimpinan tingkat nasional, menyelenggarakan pengkajian yang bersifat konsepsional dan strategis mengenai berbagai
permasalahan nasional hingga internasional yang diperlukan oleh Presiden dan lain-lain.

Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian Fakultas Hukum Unissula Semarang, M. Taufiq, mengkritik keras keterlibatan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Andi Widjajanto dalam tim pemenangan untuk Ganjar Pranowo.

Meskipun tidak melanggar Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2016 tentang Lemhannas, menurut Taufiq, apa yang dilakukan Gubernur Lemhannas tersebut tidak etis.

Taufiq mengatakan aturan bukan hanya yang tertulis tapi juga yang tidak tertulis yakni persoalan etika.

Jika seorang Gubernur Lemhannas ikut menjadi timses bakal capres, kata dia, jelas itu menabrak atau melanggar etika.

“Dia nggak mungkin objektif apalagi adil sebab sudah memihak pada satu kekuatan politik tertentu. Kenapa cuma dukung Ganjar, kenapa nggak dukung Prabowo atau Anies Baswedan?” kata pengamat hukum asal Kota Solo itu kepada Solopos.com, Kamis.

Tak Langgar Aturan

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Lemhannas Andi Widjajanto mengklaim penunjukan dirinya dalam tim kampanye bakal capres PDIP, Ganjar Pranowo tidak melanggar aturan.

Pejabat di lembaga pemerintah nonkementerian itu ditunjuk sebagai Deputi Politik 5.0 Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden.

“Berkaitan dengan posisi saya sebagai Deputi Politik 5.0, saya akan memastikan bahwa posisi saya di sini sesuai dengan aturan yang ada dalam UU Lemhannas,” ujar Andi di Gedung High End, Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Menurutnya, Lemhannas merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang pejabat atau gubernurnya boleh terlibat dalam tim kampanye sesuai aturan yang ada.



Ia menegaskan keterlibatannya dalam TPN Ganjar saat masa kampanye akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

Untuk itu, Andi akan berdiskusi dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno demi memastikan keterlibatannya tidak melanggar aturan.

“Ini akan didiskusikan dengan Mensesneg untuk betul-betul memastikan bahwa pelibatan saya di TPN sesuai dengan apa yang dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Selain itu, Andi juga menjamin lembaga yang dipimpinnya akan netral dan tidak terlibat politik praktis dalam Pemilu 2024.

Hal ini sudah berulang kali disampaikan Andi Widjajanto kepada jajaran Lemhannas.

Penunjukan Gubernur Lemhannas dalam tim kampanye Ganjar Pranowo disampaikan Ketua TPN Ganjar Presiden, Arsjad Rasjid, seusai pertemuan para ketua umum partai politik pengusung bakal calon presiden Ganjar Pranowo di Gedung High End, Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya