SOLOPOS.COM - Ilustrasi KPK (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, PEKANBARU — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melarang Annas Maamun melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Gubernur Riau karena telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah operasi tangkap tangan di Jakarta.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, mengatakan larangan kepala daerah yang ditahan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya tertuang dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah yang akan disahkan siang ini.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

“Larangan ini ada dalam UU Pemerintah Daerah yang akan disahkan siang ini, agar tercipta stabilitas dalam pemerintahan,” katanya saat dihubungi di Pekanbaru, Jumat (26/9/2014).

Djohermansyah menuturkan kewenangan untuk menjalankan tugas dan fungsi Gubernur Riau nantinya akan langsung diambil alih oleh Wakil Gubernur sebagai pelaksana tugas yang dijabat Arsyadjuliandi Rachman. Dia berharap pengalihan kewenangan itu membuat pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan lancar.

Meski demikian, Djohermansyah menegaskan status Annas Maamun tetap sebagai Gubernur Riau Definitif, hingga menjadi terdakwa. “Beliau tetap menjadi Gubernur Riau, hanya saja tidak boleh melaksanakan tugasnya,” ujarnya.

Menteri Dalam Negeri sendiri sedang menyiapkan surat kepada Presiden terkait penangkapan Annas Maamun dalam operasi tangkap tangan KPK. Seperti diketahui, KPK menangkap Annas Maamun bersama delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Annas diduga melakukan tindak pidana penyuapan, karena KPK juga menyita uang dengan total miliaran rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya