News
Selasa, 6 Juni 2023 - 22:02 WIB

Gubernur Nonaktif Lukas Enembe Disidang 12 Juni, Didakwa Terima Suap Rp46,8 M

Newswire  /  Abu Nadzib  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). (Antara/Aditya Pradana Putra)

Solopos.com, JAKARTA — Setelah kasusnya menghebohkan publik beberapa bulan lalu, kasus dugaan korupsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe bakal mulai disidangkan pada Senin (12/6/2023).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (6/6/2023), mengatakan sidang dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Advertisement

Ali Fikri menerangkan Lukas Enembe didakwa menerima total suap Rp46,8 miliar dari beberapa pihak swasta.

“Untuk perkara terdakwa Lukas Enembe, sesuai dengan penetapan majelis hakim akan disidang pada hari Senin (12/6/2023) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa KPK,” kata Ali Fikri, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Advertisement

“Untuk perkara terdakwa Lukas Enembe, sesuai dengan penetapan majelis hakim akan disidang pada hari Senin (12/6/2023) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa KPK,” kata Ali Fikri, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Papua, yakni Lukas Enembe selaku penerima suap dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka selaku pemberi suap.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.

Advertisement

Rijatono Lakka terlebih dahulu disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dan pada sidang yang berlangsung pada hari Selasa (6/5/2023), Rijatono Lakka dituntut pidana 5 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp250 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” ujar JPU KPK pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

JPU KPK menyatakan Rijatono Lakka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Advertisement

“Sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata jaksa.

Sebelumnya, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/4/2023), JPU KPK mengatakan Rijatono Lakka memberi hadiah sebesar Rp35,4 miliar yang terdiri atas uang sebesar Rp1 miliar dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset senilai Rp34,4 kepada Lukas Enembe.

Hal itu dengan maksud agar Lukas Enembe bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua periode 2018—2021, Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2018-2021.

Advertisement

Atas intervensi Lukas Enembe melalui Gerius One Yoman, selama 2018—2021 Rijatono sudah memperoleh 12 proyek bersumber dari APBD Papua dengan total nilai proyek Rp110,4 miliar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif