SOLOPOS.COM - Pakar hukum pidana Solo yang juga Dosen Unissula Semarang, Muhammad Taufiq (Istimewa).

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian Fakultas Hukum Unissula Semarang, M. Taufiq, mengkritik keras keterlibatan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Andi Widjajanto dalam tim pemenangan bakal capres Ganjar Pranowo.

Meskipun tidak melanggar Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2016 tentang Lemhannas, menurut Taufiq, apa yang dilakukan Gubernur Lemhannas tersebut tidak etis.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, Mayoritas Analis Rekomendasi Beli Saham BBRI

Pengamat hukum asal Kota Solo ini mengatakan aturan bukan hanya yang tertulis tapi juga yang tidak tertulis yakni persoalan etika.

Jika seorang Gubernur Lemhannas ikut menjadi timses bakal capres, kata dia, jelas itu menabrak atau melanggar etika.

“Dia nggak mungkin objektif apalagi adil sebab sudah memihak pada satu kekuatan politik tertentu. Kenapa cuma dukung Ganjar, kenapa nggak dukung Prabowo atau Anies Baswedan?” kata M. Taufiq kepada Solopos.com, Kamis (12/10/2023).

Taufiq lantas menyinggung soal pejabat negara yang menggunakan fasilitas negara untuk aktivitasnya.

Karena itu, susah untuk membedakan posisi Andi Widjajanto apakah sebagai Gubernur Lemhannas atau sebagai tim pemenangan Ganjar Pranowo.

Secara etika, tandas Taufiq, seharusnya Andi Widjajanto mengundurkan diri sebagai Gubernur Lemhannas jika tetap berkampanye untuk Ganjar Pranowo.

“Kan aneh kampanye untuk salah satu capres tapi fasilitas negara tetap dia nikmati. Kita harus mengkritisi kejadian ini. Di era Jokowi hukum dijalankan dengan double standart. Ini persis sinyalemen ahli tata negara Inggris Lord Acton ‘power tends to corrupt absolute power to corrupt absolutely’. Kekuasaan itu cenderung menyimpang kekuasaan yang mutlak sudah pasti menyimpang,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Lemhannas Andi Widjajanto mengklaim penunjukan dirinya dalam tim kampanye bakal capres PDIP, Ganjar Pranowo tidak melanggar aturan.

Pejabat di lembaga pemerintah nonkementerian itu ditunjuk sebagai Deputi Politik 5.0 Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden.

“Berkaitan dengan posisi saya sebagai Deputi Politik 5.0, saya akan memastikan bahwa posisi saya di sini sesuai dengan aturan yang ada dalam UU Lemhannas,” ujar Andi di Gedung High End, Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Menurutnya, Lemhannas merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang pejabat atau gubernurnya boleh terlibat dalam tim kampanye sesuai aturan yang ada.

Ia menegaskan keterlibatannya dalam TPN Ganjar saat masa kampanye akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

Untuk itu, Andi akan berdiskusi dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno demi memastikan keterlibatannya tidak melanggar aturan.

“Ini akan didiskusikan dengan Mensesneg untuk betul-betul memastikan bahwa pelibatan saya di TPN sesuai dengan apa yang dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Selain itu, Andi juga menjamin lembaga yang dipimpinnya akan netral dan tidak terlibat politik praktis dalam Pemilu 2024.

Hal ini sudah berulang kali disampaikan Andi Widjajanto kepada jajaran Lemhannas.

Penunjukan Gubernur Lemhannas dalam tim kampanye Ganjar Pranowo disampaikan Ketua TPN Ganjar Presiden, Arsjad Rasjid, seusai pertemuan para ketua umum partai politik pengusung bakal calon presiden Ganjar Pranowo di Gedung High End, Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya