SOLOPOS.COM - Bibit Waluyo (Dok.SOLOPOS)

Bibit Waluyo (Dok.SOLOPOS)

SEMARANG–Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng belum menunjuk pejabat sementara (Pjs) Walikota Semarang untuk menggantikan Soemarmo HS yang ditahan penyidik KPK di Jakarta.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Gubernur Jateng, Bibit Waluyo mengatakan, belum memberhentikan Walikota Semarang Soemarmo HS dari jabatannya, karena statusnya masih tersangka.

“Sesuai ketentuan perundangan kalau statusnya masih tersangka tak perlu diberhentikan, kecuali kalau nanti sudah ditetapkan sebagai terdakwa lain lagi,” katanya kepada wartawan di Semarang, Selasa (3/4/2012).

Meski saat ini Soemarmo ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta, menurut gubernur tak akan menganggu jalannya roda Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang.

Demikian pula dengan pelayanan kepada masyarakat Semarang masih berjalan sebagaimana mestinya, karena birokrasi sudah berjalan sesuai prosedur yang ada.

”Roda pemerintahan harus tetap berjalan, kendati Pak Marmo (Soemarmo) ditahan, sebab aturan norma kaidah yang mengatur sudah jelas,” pungkas Bibit.

Sementara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, diketahui telah menerima pelimpahan berkas acara pemeriksaan (BAP) dan berkas dakwaan dua tersangka anggota DPRD Kota Semarang, Agung Purno Sardjono (PAN) dan Sumartono (Partai Demokrat).

Dua anggota Dewan ini merupakan tersangka kasus suap dalam pembahasan RAPBD Semarang tahun 2012. Humas Pengadilan Tipikor Semarang, Togar, membenarkan kalau telah menerima BAP dan berkas dakwaan dari jaksa penuntut umum KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya