SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Denpasar–
Gubernur Bali Made Mangku Pastika menetapkan 20 hari kerja sebagai hari fakultatif (dispensasi) selama tahun 2010, disamping hari-hari libur nasional dan cuti bersama.

“Libur lokal khusus di Bali itu dimaksudkan supaya umat Hindu dapat melaksanakan persembahyangan dengan baik,” ujar Ida Bagus Ludra, Kasubag Penyajian dan Pemberitaan pada Biro Humas dan Protokol Pemprov Bali di Denpasar, Senin.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

Ia mengatakan, fakultatif yang ditetapkan sebanyak 20 hari itu terdiri atas Hari Siwa Ratri, hari perenungan dosa selama dua hari 14-15 Januari 2010.

Menyusul Hari Saraswati, hari lahirnya ilmu pengetahuan pada hari Sabtu 27 Pebruari 2009, Hari Pagerwesi yang bermakna meningkatkan keteguhan iman pada hari Rabu, 3 Maret 2010.

Ida Bagus Ludra menambahkan, berkaitan dengan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1932, hari libur nasional hanya berlangsung sehari yakni pada hari Selasa 16 Maret 2010.

Namun, perkantoran pemerintah dan swasta di Bali memberlakukan tambahan dua hari fakultatif yakni 15 Maret 2010 guna memberikan kesempatan kepada karyawan beserta keluarganya melaksanakan kegiatan ritual Tawur Agung Kesanga, dan 17 Maret 2010 melaksanakan “Ngembak Geni”.

Menyusul selama tiga hari 11-13 Mei 2010 untuk melaksanakan rangkaian Hari Suci Galungan yang bermakna untuk memperingati “Dharma” (Kebaikan) melawan “Adharma” (Keburukan).

Ida Bagus Ludra menjelaskan, menyusul sepuluh hari kemudian 21-22 Mei 2010 Hari Raya Kuningan, rangkaian Hari Suci Galungan yang bermakna memperingati kemenangan Dharma atas Adharma.

Sementara pada hari Sabtu 23 September 2010, umat Hindu di Bali kembali memperingari Hari Saraswati, hari lahirnya ilmu pengetahuan, disusul 29 September 2010 Hari Pagerwesi.

Pada bulan Desember 2010, umat Hindu kembali merayakan Hari Suci Galungan dan dispensasi diberikan selama tiga hari berturut-turut 7-9 Desember 2010.

Menyusul sepuluh hari berikutnya Hari Raya Kuningan 18 Desember 2010 dan fakultatif juga berlangsung selama tiga hari.

Ida Bagus Ludra menuturkan, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 003.1/7839/BKD tertanggal 18 November 2009 tentang hari libur nasional, cuti bersama dan dispensasi Hari Raya Hindu di Bali disampaikan kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD), BUMN, BUMD, bupati, wali kota dan perusahaan swata di Bali.

Instansi pusat maupun daerah yang mengemban tugas memberikan pelayanan menyangkut kepentingan masyarakat seperti rumah sakit, pelayanan telekomunikasi, listrik dan pemadam kebakaran supaya melakukan pengaturan karyawan sedemikian rupa.

Dengan pengaturan karyawan tersebut, diharapkan seluruh pelayanan yang menyangkutan kepentingan masyarakat tetap dapat dilaksanakan dengan baik, paparnya berharap.

ant/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya