SOLOPOS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjalani pemeriksaan selama 11 jam terkait penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E, pada Rabu (7/9/2022). (Bisnis.com)

Solopos.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjalani pemeriksaan selama 11 jam terkait penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E, pada Rabu (7/9/2022).

Anies masuk ke Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.27 WIB dan selesai diperiksa sekitar pukul 20.30 WIB.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Anies tak banyak berbicara soal materi pemeriksa terkait Formula E. Dia justru berbicara soal membantu KPK dalam menjalankan tugasnya.

“Itu tadi kami diminta untuk memberikan bantuan keterangan dan sudah disampaikan. Insya Allah dengan keterangan yang tadi kami sampaikan akan bisa membuat menjadi terang, sehingga isu yang sedang didalami akan bisa menjadi terang benderang dan memudahkan KPK menjalankan tugas,” kata Anies di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga: Beri Keterangan Terkait Formula E, Anies Baswedan Diperiksa KPK 11 Jam

Dia mengelak saat ditanya wartawan soal materi pemeriksaan. Dia masuk ke mobil dan meninggalkan Gedung KPK.

Pendukung Anies Baswedan sempat terlibat adu mulut dengan wartawan. Kericuhan mulai terjadi saat Anies selesai memberikan keterangan kepada awak media di depan Gedung KPK.

Anies berjalan menuju mobilnya. Awak media yang sudah berjaga sejak pagi hari pun mengikuti dan menanyakan soal materi pemeriksaan.

Baca Juga: Anies Bakal Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Formula E

Saat itu, pendukung Anies ikut berdesakan dengan awak media. Terdengar juga ada pendukung yang meneriakkan dukungan ‘Anies Presiden’.

Awak media sempat ada yang menegur pendukung tersebut. Hanya saja teguran itu justru dibalas teriakan.

Teguran itu tidak diindahkan dan wartawan dengan pendukung justru terlibat adu mulut. Suasana pun sempat ricuh.

Baca Juga: Anies Baswedan: Ke Depan Hunian Jakarta Harus Vertikal

Akhirnya, pihak keamanan KPK memisahkan awak media dan pendukung yang adu mulut.

Diberitakan sebelumnya, penyelenggaraan Formula E memang menimbulkan berbagai polemik. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) masih harus membayarkan sisa biaya komitmen (commitment fee) sebesar GBP5 juta atau setara dengan Rp90,7 miliar.

Hal tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan BPK yang diterbitkan pada 27 Mei 2022.

Baca Juga: Penuhi Panggilan KPK, Anies Baswedan Kenakan Setelan Dinas

BPK mengungkapkan dengan adanya kondisi pandemi Covid-19 dan penundaan pelaksanaan Formula E Jakarta pada 2019, telah dilakukan renegosiasi antara PT Jakpro dengan FEO.

Adapun renegosiasi tersebut menghasilkan kesepakatan baru antara keduanya.

“Formula E akan dilaksanakan selama 3 (tiga) tahun dengan total commitment fee adalah GBP36 juta (Rp653 miliar). Telah dilakukan pembayaran sebesar GBP31 juta (Rp560 miliar) dan menyisakan kewajiban pembayaran commitment fee sebesar GBP5 juta (Rp90,7 miliar),” tulis laporan BPK dikutip Bisnis, Senin (20/6/2022).

Baca Juga: Anies Baswedan: Ke Depan Hunian Jakarta Harus Vertikal

BPK melanjutkan, sisa kewajiban biaya komitmen tersebut akan dilakukan pembayaran oleh PT Jakpro tanpa menggunakan dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Di sisi lain, KPK mengungkapkan pihaknya masih menelusuri dugaan korupsi Formula E.

Sebagai informasi, Anies Baswedan sudah melakukan pembayaran commitment fee Formula E di Ibu Kota selama tiga tahun menggunakan APBD.



Namun KPK memaparkan biaya daerah tidak boleh digunakan untuk bisnis.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “KPK Periksa Anies Baswedan 11 Jam soal Formula E

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya