SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Grup Bakrie membantah pengakuan Gayus Tambunan di persidangan. Sebelumnya, Gayus mengaku dia mendapat uang hingga Rp 30 miliar dari sejumlah perusahaan PT Bumi Resources, PT KPC, dan PT Arutmin.

“Kami kira Gayus perlu menyatakan dengan pengakuan yang baru kalau dia punya bukti,” kata Corporate Secretary PT Bumi Resources, Dileep Srivastava, dalam pesan singkat kepada detikcom, Selasa (28/9).

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Dileep menjelaskan, Gayus selalu berbicara mengenai keterlibatan Grup Bakrie, namun tidak  pernah bisa menunjukkan buktinya.

“Orang yang menuduh harus bisa menunjukkan bukti, bukan sebaliknya,” jelasnya.

Dileep menegaskan, bahwa saat ini status pajak Bumi sudah clear. “Dan sudah diperkuat dengan putusan MA,” tutupnya.

Gayus di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengaku membantu sejumlah perusahaan terkait kasus pajak. Gayus menyebut perusahaan itu antara lain PT Bumi Resources, PT Kaltim Prima Coal, dan PT Arutmin. Gayus bahkan mengaku menerima uang hingga Rp 30 miliar.

Sebelumnya, PT KPC, PT Bumi Resources dan PT Arutmin sudah pernah membantah pengakuan Gayus. Mereka menyatakan tidak pernah memberi imbalan apapun kepada Gayus Tambunan terkait dengan permasalahan pajak.

dtc/nad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya