SOLOPOS.COM - Empat tokoh yang terkait dengan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Griya Layak Huni Pemkot Solo dan Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar mengenakan rompi berwarna oranye tanda status tersangka kala mereka hendak meninggalkan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Semarang, Senin (8/12/2014). F.X. Sarwono, direktur BLUD Griya Layak Huni Pemkot Solo, dan Dian Ariffianto Budi Susila, mitra kerja dari BLUD Griya Layak Huni Pemkot Solo, serta Romdloni politikus PPP yang juga anggota DPRD Karanganyar, dan Bambang Hermawan, mantan ketua Rina Center itu langsung digiring ke LP Kelas I Kedungpane, Semarang. (Insetyonoto/JIBI/Solopos)

Griya layak huni, persidangan kasus korupsi yang melibatkan direktur nonaktif BLUD GLH memasuki putusan

Solopos.com, SEMARANG–Direktur nonaktif Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Griya Layak Huni (GLH) Solo F.X . Sarwono divonis hukuman satu tahun dua bulan atau 14 bulan penjara. Vonis hukumann ini dibacakan ketua majelis hakim Andi Astara pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (1/9/2015).

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

Andi Astara dalam amar putusannya mengatakan terdakwa Sarwono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengelolaan dana hibah dari United Nation Human Settlements Programme Habitat (UN Habitat) pada 2012 senilai Rp1,62 miliar.

Perbuatan terdakwa, kata Andi sesuai dengan dakwaan subsider jaksa penuntut umum (JPU) Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa F.X. Sarwono dengan hukuman selama satu tahun dua bulan penjara dikurangi masa tahanan,” kata Andi Astara. Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada tardakwa untuk membayar denda uang senilai Rp50 juta subsider dua bulan kurangan penjara.

Dalam pertimbangan hukuman, Andi menyatakan hal yang memberatkan terdakwa selaku pejabat tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, serta menjadi tulang punggung keluarga.

“Memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” kata Andi. Sarwono saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 A Kedungpane Kota Semarang.

Dalam kesempatan sama Andi Astara juga menjatuhkan hukuman satu tahun dua bulan penjara kepada terdakwa korupsi UN Habitat lainnya yakni Dian Ariffianto Budi Susilo. Menanggapi putusan hukuman ini, Sarwono setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum menyatakan pikir-pikir.

Terungkap di persidangan, kasus korupsi itu bermula dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menerima dana hibah senilai Rp10 miliar dari UN United Nations Human Settlements Programme (UN Habitat) PBB.Dana tersebut diperuntukkan untuk renovasi rumah warga miskin tidak layak huni. Pemkot kemudian membentuk BLUD GLH dan menunjuk F.X. Sarwono sebagai diirektur.

Sarwono kemudian meminta Dian Ariffianto Budi Susilo mencari lahan untuk pembangunan rumah tersebut.
Dian kemudian membeli tiga bidang tanah di Mojosongo Kecamatan Jebres Solo dengan harga masing-masing Rp400 juta, Rp562 juta dan Rp648 juta. Sertifikat tiga bidang tanah tersebut yang seharusnya atas nama BLUD GLH Solo, tapi oleh Dian diatasnamakan dirinya. Akibatnya negara mengalami kerugian senilai Rp1,62 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya