SOLOPOS.COM - Kuat Ma'ruf terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J menjalani sidang penyampaian pledoi atau pembelaan di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023) (Bisnis/Lukman Nur Hakim)

Solopos.com, SOLO–Setelah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, giliran Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang menjalani sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pagi ini, Selasa (14/2/2023). Pembacaan surat putusan bakal dibacakan secara bergiliran.

Sebagai informasi, majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo dengan pidana mati pada Senin (13/2/2023) kemarin. Vonis itu lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut penjara seumur hidup.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Pada hari yang sama, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 20 tahun kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Vonis itu jauh lebih tinggi dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntutnya dengan pidana delapan tahun penjara.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Terdapat satu terdakwa lainnya dalam kasus tersebut, yakni Richard Eliezer. Dia dijadwalkan menjalani sidang vonis di pengadilan yang sama pada Rabu (15/2/2023) pagi.

Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal sebelumnya masing-masing dituntut JPU dengan pidana delapan tahun penjara. Kuat Ma’ruf merupakan sopir keluarga Ferdy Sambo, sedangkan Ricky Rizal adalah anak buah Ferdy Sambo.

Saat peristiwa terjadi, Ferdy Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Dia memiliki sejumlah anak buah yang semuanya polisi, termasuk Ricky Rizal, almarhum Yosua yang dibunuhnya, dan Eliezer.

Kuat M’ruf dan Ricky Rizal didakwa turut terlibat dalam pembunuhan berencana yang didalangi Ferdy Sambo tersebut. Mereka dinilai mengetahui rencana pembunuhan yang dibuat Ferdy Sambo.

Ricky Rizal adalah orang pertama yang diperintah Ferdy Sambo mengeksekusi Yosua. Namun, kepada Ferdy Sambo dia mengaku tidak punya nyali membunuh.

Kemudian, Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer menembak Yosua dalam jarak dekat. Perintah itu dilaksanakan Eliezer di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

Dalam pertimbangan vonis kemarin, majelis hakim meyakini Ferdy Sambo turut menembak Yosua.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya