SOLOPOS.COM - Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM). (Solopos.com-Rohmah Ermawati)

Solopos.com, JAKARTA – DPR RI protes peraturan pembuatan dan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Bahkan, Anggota Legislatif mengusulkan SIM berlaku seumur hidup.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Benny K Harman mengemukakan kritiknya agar pembuatan SIM tidak dijadikan “alat jualan” oleh oknum-oknum yang mampu meloloskan permintaan SIM.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Pendapat itu dilontarkan saat Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri, pada Kamis (6/7/2023).

Buntutnya, Benny mengusulkan penghapusan masa berlaku SIM. Tes yang menjadi syarat utama dapat dibenahi untuk menjadi tolak ukur saklek yang membuat SIM seumur hidup bisa selalu kredibel dan relevan.

Sebelumnya, seorang advokat Arifin Purwanto meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menguji aturan SIM yang seharusnya bisa berlaku seumur hidup, namun hanya berlaku 5 tahun dan bisa diperpanjang.

Aturan perpanjangan SIM tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang menyatakan, “Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.”

Sidang berlangsung pada Rabu (10/5/2023) dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan. Permohonan perkara Nomor 42/PUU-XXI/2023

Arifin Purwanto yang hadir dalam persidangan secara langsung menyebut setiap lima tahun sekali ia harus memperpanjang SIM. 

Arifin merasa dirugikan apabila harus memperpanjang SIM setelah masa berlakunya habis/mati yakni 5 tahun.

“Setiap perpanjangan SIM, misalnya lima tahun yang lalu saya mendapatkan SIM setelah itu lima tahun habis saya akan memperpanjang kedua. Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia. Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses. Tentu berbanding terbalik dengan KTP. Jadi kalau KTP langsung dicetak,” kata Arifin dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, mengutip laman resmi MK.

Dalam permohonannya, Arifin menyebut masa berlaku SIM yang hanya 5 tahun tidak ada dasar hukumnya dan tidak jelas tolak ukurnya berdasarkan kajian dari lembaga yang mana. 

Kerugian lainnya, yakni pemohon harus mengeluarkan uang/biaya serta tenaga dan waktu untuk proses memperpanjang masa berlakunya SIM setelah habis/mati.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “DPR Usulkan SIM Seumur Hidup, Belum Ada Negara Lain yang Melakukan”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya