SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Kabareskrim Komjen Ito Sumardi mengatakan akan menindaklanjuti laporan Brigjen Edmon Ilyas dan Brigjen Raja Erizman.

Pernyataan ini terkait dengan dilaporkannya mantan Kabareskrim Komjen Susno Duaji oleh dua jenderal itu, dengan pasal pencemaran nama baik dan fitnah.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

“Ya, pasti (laporan) itu akan kita tindaklanjuti. Kita akan panggil saksi dulu. Kita lihat, kita periksa saksi, baru akan kita akan lakukan pemanggilan (Susno Duadji),” kata Komjen Ito di depan gedung Bareskrim Mabes Polri, Senin (22/3).

Seperti diketahui, Susno Duadji menyebut adanya praktik makelar kasus (markus) di Mabes Polri terkait dugaan penggelepan dana pajak sebesar Rp 25 miliar.

Susno menyebut nama Edmon dan Raja Erizma ke Satgas Anti Mafia Hukum, sebagai jenderal yang mengetahui kasus ini. Karena itu, Susno dilaporkan ke Bareskrim.


inilah/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya