Jakarta— Kabareskrim Komjen Ito Sumardi mengatakan akan menindaklanjuti laporan Brigjen Edmon Ilyas dan Brigjen Raja Erizman.
Pernyataan ini terkait dengan dilaporkannya mantan Kabareskrim Komjen Susno Duaji oleh dua jenderal itu, dengan pasal pencemaran nama baik dan fitnah.
Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo
“Ya, pasti (laporan) itu akan kita tindaklanjuti. Kita akan panggil saksi dulu. Kita lihat, kita periksa saksi, baru akan kita akan lakukan pemanggilan (Susno Duadji),” kata Komjen Ito di depan gedung Bareskrim Mabes Polri, Senin (22/3).
Seperti diketahui, Susno Duadji menyebut adanya praktik makelar kasus (markus) di Mabes Polri terkait dugaan penggelepan dana pajak sebesar Rp 25 miliar.
Susno menyebut nama Edmon dan Raja Erizma ke Satgas Anti Mafia Hukum, sebagai jenderal yang mengetahui kasus ini. Karena itu, Susno dilaporkan ke Bareskrim.
inilah/rif