SOLOPOS.COM - Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka saat membagikan-bagikan susu kepada warga di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2023). (ANTARA/Walda)

Solopos.com, JAKARTA — Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka merasa tidak diuntungkan dengan format debat cawapres yang dibuat KPU.

Dalam aturan terbaru KPU, capres dan cawapres akan saling mendampingi saat acara debat berlangsung.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Artinya, dalam lima debat yang diagendakan KPU mulai 12 Desember 2023 itu tiga pasangan capres-cawapres hadir bersamaan.

Sejumlah pengamat politik menilai aturan itu menguntung Gibran yang dianggap masih mentah.

Hal serupa juga disuarakan oleh tim sukses pasangan Ganjar-Mahfud Md. dan Anies-Cak Imin.

“Sama saja, sama saja, tidak ada yang menguntungkan siapa-siapa. Enggak, tidak menguntungkan, sama saja,” kata Gibran di sela-sela kegiatannya di Pasar Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta, Minggu (3/12/2023).

Menurut Gibran, dirinya mengikuti dan patuh setiap aturan KPU.

Ia juga mengaku belum mengetahui seperti aturan terbaru yang dibikin KPU.

“Kami ikut aturan KPU. Saya juga tidak tahu update di sana seperti apa? Kami ikut saja. Sudah, sudah …” kata putra sulung Presiden Joko Widodo itu seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

KPU menegaskan pelaksanaan debat calon presiden dan calon wakil presiden dilakukan dengan merujuk pada Undang-undang (UU) Pemilu.

Debat cawapres tetap diadakan namun didampingi para capres.

Debat Pilpres 2024 dilakukan sebanyak tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden, sesuai dengan Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1).

“Capres itu tiga kali dan cawapres dua kali,” kata Anggota KPU Idham Holik saat dikonfirmasi, Sabtu.

Idham mengatakan akan menyampaikan kepada tim kampanye untuk menghadirkan semua pasangan calon (paslon) dalam setiap sesi debat.

Dalam pelaksanaannya, proporsi bicara akan disesuaikan dengan konteks debat.

“Rencananya akan didampingi oleh pasangan masing-masing. Misalnya pada saat debat capres, aktor utamanya adalah capres itu sendiri dalam menyampaikan pendalaman materi visi, misi, dan program pencalonan. Dalam debat ini, cawapres hanya mendampingi saja,” kata Idham.

Idham mengatakan hal tersebut tidak melanggar perundang-undangan. Pada 29 November 2023, KPU juga sudah mengadakan rapat dengan ketiga tim kampanye pasangan calon.

Selain itu, KPU juga mengundang perwakilan media siaran rapat untuk mendengarkan penjelasan rencana pelaksanaan debat pasangan calon pada 30 November.

“Hal ini tidak keluar dari substansi norma Pasal 277 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 277 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 50 ayat (1) Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023,” kata Idham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya