SOLOPOS.COM - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi narkoba (rumah industri/home industry) jenis paracetamol, cafein, carisoprodol (PCC) di kawasan Citeureup, Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/5/2024). ANTARA/Ho-Polda Metro Jaya

Solopos.com, BOGOR — Polisi menggerebek rumah yang dijadikan sebagai tempat produksi narkoba (rumah industri/home industry) sekaligus menyita jutaan pil jenis paracetamol, caffeine dan carisprodol (PCC) di kawasan Citeureup, Bogor.

“Kami langsung menuju ke alamat yang diberikan dan kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan tim menemukan ‘home industry’ (industri rumahan) yang dijadikan tempat produksi narkotika (diduga jenis PCC) tersebut,” kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino E Yusticia, Sabtu (18/5/2024), dilansir Antara.

Promosi Peduli Lingkungan Hidup, Program BRI Menanam-Grow & Green Pulihkan Ekosistem

Penggerebekan yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di Kampung Tajur, RT 002 RW 003, Kelurahan Tajur, Citeureup, Bogor ini berlangsung pada Rabu (15/5/2024).

Kasus ini berawal dari laporan warga terkait adanya seseorang yang akan mengantarkan narkotika jenis PCC ke sebuah rumah toko (ruko) yang di Jalan Raya Bekasi km.39, Cakung Barat, Jakarta Timur.

Lalu, tim Subdit 3 mengikuti mobil yang digunakan kurir tersebut, yang diketahui mobil tersebut dikemudikan oleh pria berisinial MH, 43, untuk mengirim narkotika jenis PCC tersebut ke jasa ekspedisi untuk diedarkan.

“Kemudian petugas melakukan interogasi singkat kepada MH dan didapatkan informasi dari yang bersangkutan bahwa pembuatan barang tersebut dilakukan di sebuah rumah, Kampung Tajur RT 002/RW 003, Kelurahan Tajur, Citeureup, Bogor,” ujar Malvino.

Tim langsung menuju ke alamat yang diberikan dan kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut.

Berdasarkan hasil penggerebekan itu, tim menemukan barang bukti lebih dari satu juta narkotika jenis pil PCC.

“Disita di mobil 15 bungkus masing-masing berisi 1.000 butir, total 15.000 butir. Disita di pabrik 24 karung masing-masing berisi 50 bungkus atau 1.000 butir, total 1,2 juta butir,” ucap Malvino.

Adapun barang bukti lainnya ditemukan tiga unit mesin cetak pembuatan narkotika jenis PCC, bahan- bahan kimia berupa serbuk dan cairan yang diduga merupakan prekursor (bahan baku) pembuatan narkotika jenis PCC, ratusan kemasan botol kosong (tempat obat) dan puluhan kardus yang menjadi paket.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan lebih intensif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya