SOLOPOS.COM - Terdakwa Yoga Prasetyo memberikan keterangan kepada petugas kejaksaan di sekitar TKP pencurian gerbong kereta kuno di Terminal Peti Kemas, Jebres, Solo, Senin (9/7). (JIBI/SOLOPOS/Daniel Ari Purnomo)

Terdakwa Yoga Prasetyo mengikuti proses persidangan kasus pencurian gerbong kereta di Pengadilan Negeri, Solo, Rabu (8/8/2012). Buddhy Hertantyo selaku Hakim Ketua memvonis terdakwa 10 bulan penjara atas kasusnya. (Daniel Ari Purnomo/JIBI/SOLOPOS)

SOLO-–Majelis hakim memvonis mantan Kepala Depo Kereta Api wilayah Solo, Yogo Prasetyo, 53, dengan hukuman 10 bulan penjara. Hukuman itu dikurangi masa tahanan yakni lima bulan yang sudah dijalani terdakwa. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa 18 bulan (1,5 tahun) penjara.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Dalam pembacaan vonis, majelis hakim yang diketuai Budhi Hertantyo menegaskan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. “Terdakwa dengan sengaja mengambil tanpa hak dua buah gerbong kereta kuno dan satu unit forklift yang kemudian dijual kepada orang lain senilai Rp25 juta,” kata Budhi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (8/8/2012).

Menurut majelis hakim, terdakwa yang menempati rumah di Cindirejo Kidul RT 005/RW 008, Banjarsari, Solo ini tidak cukup bukti melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Sebab, dalam perkara tersebut terdakwa tidak mengambil langsung barang di Peti Kemas Depo Stasiun Jebres. Namun terdakwa menyuruh seseorang untuk mengangkut barang ke bak truk. Sedangkan pembeli barang itu yakni tukang rongsok, Joko.

“Dari keterangan beberapa saksi dan terdakwa di persidangan. Terdakwa divonis 10 bulan, dikurangi masa tahanan. Saat ini terdakwa masih di tahanan,” timpal anggoat majelis hakim, Kadim.

Majelis hakim menerangkan terdakwa harus mengembalikan barang milik PT KAI yang sempat dijual kepada Joko untuk diserahkan kepada Kepala Stasiun Jebres, Heru Hartanto. “Pertimbangan atas putusan ini karena terdakwa telah menjadi pegawai PT KAI selama 30-an tahun. Selain itu, terdakwa telah mengakui semua kesalahannya dan telah mengembalikan barang gerbong kereta sebanyak 75 persen,” imbuh Budhi.

Mendengar putusan itu, terdakwa tidak membantah dan menerima putusan dari majelis hakim. Hal senada diungkapkan kuasa hukum terdakwa, Ahmad Rizal. “Saya selaku kuasa hukum tidak mengajukan banding. Karena terdakwa juga sudah menerima putusan tersebut,” jelas Rizal saat ditemui Solopos.com seusai persidangan.

Lain halnya dengan jaksa penuntut umum, Budi Sulistiyo. Dia bersikukuh pada tuntutan awal yang menjerat terdakwa dengan hukuman 1,5 tahun. “Atas putusan ini, saya pikir-pikir,” ujar Budi.

Sidang sebelumnya, terdakwa melanggar hukum sesuai Pasal 362 juntco Pasal 372 juncto Pasal 374 KUHP tentang Pencurian disertai Penggelapan dan Penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya