SOLOPOS.COM - Kabareskrim Komjen Agus Andrianto pada konferensi pers soal pinjol ilegal. (Detikcom)

Solopos.com, LOMBOK TENGAH — Jeritan publik terkait penetapan status tersangka pembunuhan untuk korban begal di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) didengar pimpinan Polri.

Kabareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto geram dan memerintahkan Kapolda NTB Irjen Polisi Djoko Purwanto membebaskan korban begal yang dijadikan tersangka.

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

Menurut Agus, jika Kapolda NTB Irjen Polisi Djoko Purwanto tetap memaksakan korban begal untuk dijadikan tersangka, maka hal tersebut menjadi keuntungan tersendiri bagi para pelaku begal di wilayah NTB.

Baca Juga: Korban Begal Jadi Tersangka, Polda NTB Harap Masyarakat Paham Hukum

Agus menyarankan Kapolda NTB Irjen Polisi Djoko Purwanto agar lebih bijak dalam setiap menangani perkara pidana dan melibatkan berbagai pihak untuk dijadikan saksi ahli.

“Bila benar yang bersangkutan tersebut melakukan perlawanan atau pembelaan paksa, dalam artian jika tidak dilakukan bisa menjadi korban pelaku, ya mereka harus dilindung (bukan dijadikan tersangka),” tegasnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (16/4/2022).

Menurut Agus, sebagai seorang anggota Polri, Irjen Polisi Djoko Purwanto harus melindungi sekaligus mengayomi masyarakat bukan mencederai rasa keadilan.

“Kalau penegakan hukum yang tidak mendapatkan legitimasi masyarakat dan bahkan mencederai rasa keadilan masyarakat, untuk apa ditegakkan,” katanya.

Baca Juga: Geram Korban Begal Jadi Tersangka Pembunuhan, Warganet Serbu IG Polri

Sebelumnya, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kukuh dengan penetapan tersangka kepada korban pembegalan di Lombok Tengah, beberapa hari lalu.

Kabidhumas Polda NTB Kombes Pol. Artanto meminta masyarakat memahami proses hukum korban begal berinisial S, 34, yang menjadi tersangka setelah menewaskan dua dari empat tersangka yang merampoknya.

Artanto beralasan, proses hukum terhadap AS masih dalam rangkaian penyidikan dan status tersangka terhadap seseorang belum bisa dipastikan dia bersalah.

Baca Juga: Geram Korban Begal Jadi Tersangka Pembunuhan, Warganet Serbu IG Polri

“Jadi kalau orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, belum tentu menjadi terpidana,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Pihak Polda NTB kini masih dalam proses pembuktian melalui tahap penyidikan yang masih berjalan.

Dalam perkembangan kasus tersebut, penahanan AS telah ditangguhkan oleh penyidik sesuai dengan adanya pengajuan pengacara dan pihak keluarga.

“Nantinya hakim yang akan menentukan apakah yang bersangkutan ini statusnya bersalah atau tidak, bukan polisi. Tetapi polisi harus menyiapkan berkas yang real dan jelas. Polisi juga akan berkoordinasi dengan CJS (Criminal Justice System) sebagai bagian proses terhadap AS,” ujarnya.

Baca Juga: Publik Lombok Tengah Tolak Korban Begal Jadi Tersangka Pembunuhan

Sebelumnya, warganet geram dengan penetapan status tersangka pembunuhan kepada korban pembegalan di Lombok Tengah, Minggu (10/4/2022) dini hari lalu. Mereka menyerbu ke akun Instagram @divisihumaspolri, Rabu (13/4/2022).

Komentar masyarakat dunia maya itu ada yang serius ada pula yang menyindir dengan komentar-komentar lucu.

“Pak, kalau ada begal hal pertama yang kita lakukan apa? Boleh bela diri ga?” tulis @muhammad__farhan21.

Baca Juga: Dilawan Korban, 2 Terduga Begal di Lombok Tewas Mengenaskan

“Pak izin, mohon untuk diperjelas lagi tentang perlawanan terhadap begal karena banyak kasus yang korban begal melawan justru menjadi tersangka,” tulis @nakula1828.

“Wkwk lawak, ketemu begal bela diri malah jadi tersangka,” tulis @fajardwi_29.

“Halo Pak gimana? Ada saran? Kan begal langsung bacok gak pakek nanya, mau lari dulu atau serahin dulu, gimana Pak?” komentar @momo_xb_021.

“Andai bapak atau keluarga bapak merasakan apa yang masyarakat rasakan ketika kebegal, pasti bakalan melakukan hal yang sama. Bela diri,” tandas @teddyaher.

“Gak ngelawan nyawa kita taruhannya, dilawan kita jadi tersangkanya. Kalau melumpuhkan begal satu orang sih gakpapa, kalau begalnya lebih terus kita lumpuhkan dan lapor polisi ya keburu kita jadi mayat,” komentar @nurtasim88.

Baca Juga: Dilawan Korban, 2 Terduga Begal di Lombok Tewas Mengenaskan

“Begal-begal sangat bahagia melihat berita akhir-akhir ini,” tulis @haretbima.

Ada juga warganet yang mempertanyakan apakah begal merupakan pekerjaan yang dilindungi hukum. Hal itu mengacu pada pernyataan Wakapolres Lombok Tengah bahwa tidak boleh membunuh begal karena semua warga negara dilindungi hukum.

“Begal sekarang jadi pekerjaan legalkah Pak, dilindungi hukum?” tulis @adewahyudi.

Akun @hariwanakbarrrr mendoakan agar tidak ada keluarga polisi yang menjadi korban begal.

“Semoga salah satu keluarga kalian gak ada yang jadi korban ya,” tulisnya.



Baca Juga: Menang Lawan 4 Begal, Korban Kejahatan Malah Jadi Tersangka Pembunuhan

Akun @astronauts_87 bahkan menyindir soal menjadi anggota Polri yang identik dengan budaya suap.

“Info jalur khusus jadi polisi bajet menyesuaikan. Terimakasih,” tulisnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang korban pembegalan, S, 34, malah menjadi tersangka gara-gara membela diri hingga membuat dua dari empat orang yang merampoknya tewas.

S dijerat Pasal 351 KUHP karena dianggap melakukan penganiayaan hingga dua begal yang merampoknya kehilangan nyawa. Status tersangka itu didapatkan S pada Selasa (12/4/2022).

“Korban begal dikenakan Pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun Pasal 351 KUHP ayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang,” kata Wakil Kepala Polres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana dalam konferensi pers di Lombok Tengah, Selasa.

Baca Juga: Terduga Begal Sudah Terkapar, Kenapa Masih Diberondong?

Kejadian tersebut berlangsung di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Minggu (10/1/2022) dini hari.

Selain menetapkan S menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan, polisi juga menetapkan dua pelaku begal lain, berinisial WH dan HO, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana curat.



Tersangka WH dan tersangka HO, warga Desa Beleka, merupakan pelaku begal yang berhasil kabur saat korban menyerang dua pelaku begal lain hingga tewas.

Polisi masih mendalami kasus tersebut sehingga akan terungkap pada persidangan di pengadilan negeri apakah tersangka S bisa dikenakan pasal meskipun membunuh pelaku begal tersebut untuk menyelamatkan diri.

Baca Juga: Ancam Korban dengan Parang, 2 Begal di Demak Diringkus

“Tergantung hasil penyidikan, bisa juga dikenakan pasal 48 dan 49 KUHP tentang overmacht atau force majeure. Tergantung putusan di persidangan nantinya,” tambahnya.

Tamiana menjelaskan kronologi kejadian bermula saat S pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan nasi untuk ibunya.

Kemudian di tengah jalan, S dipepet oleh dua orang pelaku begal sehingga dia melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam. Tidak lama kemudian, datang dua pelaku begal lain. Namun keempat pelaku begal itu berhasil ditumbangkan S meskipun seorang diri.

Barang bukti yang disita polisi berupa empat buah senjata tajam dan tiga unit motor yang diduga digunakan oleh S dan para pelaku begal.

Baca Juga: Meresahkan! Begal Payudara di Pekalongan Ditangkap

“Satu korban (begal) melawan empat pelaku (begal) yang mengakibatkan dua pelaku begal inisial P, 30, dan OWP, 21, warga Desa Beleka, tewas. Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri dan saat ini telah diamankan,” jelasnya.



Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Kabareskrim Perintahkan Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka”



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya