Gerakan 30 September 1965 yang berujung kasus pelanggaran HAM membuat desakan pemerintah untuk minta maaf menguat.
Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah menganggap penyebaran pesan singkat yang menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menghadiri sebuah acara di Senayan sekaligus pemerintah akan meminta maaf kepada korban operasi kontra Gerakan 30 September 1965 (G 30 S PKI) dianggap sebagai fitnah.
Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan Polri sudah menelusuri dan menemukan penyebar pesan tersebut. Bahkan, Presiden Jokowi sudah mendapat laporan langsung dari polisi.
“Kami ingin memberikan semacam peringatan kepada teman-teman yang suka memberikan fitnah seperti itu, apa lagi hari ini pukul 10.00 WIB, Presidan akan ketemu ini dan sebagainya. [jadi] Sama sekali itu tidak benar,” tegasnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (30/9/2015).
Pramono Anung mengingatkan agar pelaku untuk tobat. Seharusnya dalam kondisi bangsa seperti ini hendaknya bersatu, bukan justru membuat fitnah yang hanya akan meresahkan dalam masyarakat padahal Presiden tidak pernah berpikiran seperti itu.
Pemerintah belum akan menggunakan jalur hukum untuk menyeret tersangka. “Ya kita ingatkan terlebih dulu lah supaya negara kita negara demokrasi, kita menghormati hukum. Kita tidak ingin juga nanti ada kesan bahwa selalu pres menggunakan kekuasaannya,” jelasnya.