SOLOPOS.COM - Jonru (Istimewa/Facebook)

Polisi memperkirakan berkas kasus Jonru bisa dikirim ke kejaksaan pekan ini.

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik memperkirakan berkas kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru Ginting segera selesai dan bisa dikirimkan ke kejaksaan pekan ini.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. P. Argo Yuwono mengatakan saat ini penyidik tengah menyusun berkas perkara atas kasus yang dilaporkan oleh muannas Al Aidid tersebut. “Insya Allah minggu ini kita kirim berkasnya ke kejaksaan,” katanya, Senin (9/10/2017).

Menurut Argo, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sekitar 15 orang baik sakai maupun ahli terkait kasus ini. Selain itu, barang bukti yang dibutuhkan pun telah terkumpul.

Seperti diketahui, polisi mendapatkan barang bukti berupa salinan status Jonru di akun media sosial Facebook yang diserahkan oleh pelapor. Polisi juga sempat melakukan penggeledahan di kediaman Jonru dan menemukan serta menyita sejumlah benda berupa laptop dan flashdisk.

Selain Muannas, Jonru juga dilaporkan oleh pelapor lain yakni Muhamad Zakir Rasyidin terkait kasus pencemaran nama baik dan atau fitnah yang bermuatan kebencian dan SARA. Lapiran ini juga terkait dengan unggahan-unggahan status di akun media sosial Jonru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya