SOLOPOS.COM - Ilustrasi antinarkoba (Freepik)

Solopos.com, BANDUNG — Sebuah geng motor di Bandung, Jawa Barat menjadi jaringan pengedar narkotika.

Mirisnya, geng motor tersebut diduga mempekerjakan sejumlah bocah sebagai kurir narkoba.

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

Terungkapnya jaringan narkoba itu berawal dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung yang membekuk satu anggota geng motor di Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan anggota geng motor yang merupakan pelaku itu berinisial RP, 19.

Baca Juga: Ibu-Ibu Ditangkap Hendak Edarkan Sabu-Sabu, Kepincut Honor Menggiurkan?

Awalnya, kata dia, RP kedapatan memiliki sebuah kantung plastik berisi narkoba.

“Yang bersangkutan mengakui masih sebagai geng motor. Lalu terungkap sabu-sabu sebanyak satu plastik. Berawal dari narkoba tersebut, kami razia ke rumahnya,” kata Kusworo di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis.

Setelah melakukan penyelidikan ke kediaman RP, polisi menemukan sejumlah senjata api rakitan laras panjang dan laras pendek yang diduga milik pelaku.

Baca Juga: Komplotan Copet di Stadion Jatidiri Diringkus, Semuanya Arek Malang

“Jadi (pelaku) minta tolong anak di bawah umur ini untuk mengantarkan paket (sabu) yang dipesan oleh pemakai,” kata Kusworo seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Menurutnya polisi pun bakal menyelidiki terkait kepemilikan senjata api rakitan tersebut. Pasalnya, kata dia, senjata api itu diduga digunakan pelaku untuk melakukan pengancaman.

Berdasarkan pemeriksaan, Kusworo mengatakan RP bergabung dengan geng motor itu berdasarkan ajakan dua orang yang masih dalam pencarian (DPO) yakni RB dan SA.

Baca Juga: Pengiriman Narkoba Rp1 Miliar Pesanan 8 Napi di Lapas Madiun Digagalkan

Pada geng motor itu, RP direkrut sebagai kurir narkoba.

Namun Kusworo menduga RP justru mempekerjakan anak di bawah umur untuk menjadi kurir sabu-sabu. Kemudian sabu-sabu itu, kata dia, dijual kepada sejumlah pemakai seperti pekerja, buruh, bahkan hingga pelajar.

Untuk itu, menurutnya polisi pun bakal mengenakan pasal berlapis kepada RP. Selain pasal soal peredaran narkotika, menurutnya, RP juga bisa dijerat dengan pasal eksploitasi anak di bawah umur.

Baca Juga: BNN Sita 3 Kuintal Sabu-Sabu & Ganja Sebulan, 2 Kasus Libatkan Aparat

Namun sejauh ini, pelaku masih disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya