SOLOPOS.COM - PMI merawat korban gempa. (Istimewa/Sutopo/BNPB)

Korban tewas akibat gempa Aceh akan mendapatkan uang santunan sebesar Rp15 juta per orang.

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Sosial bergerak cepat setelah gempa bumi berkekuatan 6,4 skala Richter mengguncang Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh dan sekitarnya pada, Rabu (7/12/2016). Kemensos menyatakan korban tewas mendapatkan uang santunan sebesar Rp15 juta per orang.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Direktur Penanggulangan Bencana Kemensos RI, Adi Karyono, telah melakukan koordinasi dengan Badan Penanggulang Bencana Daerah (BPPD) setempat agar dalam pelaksanaannya di lapangan terkoordinasi dengan baik. Menurutnya, korban meninggal, akan diberikan santunan kematian sebesar Rp15 juta per orang. Sementara korban luka maksimal Rp5 juta per orang.

“Kami telah mengerahkan Tagana untuk menyisir dan mengevakuasi korban meninggal maupun luka,” ungkap Adi sebagaimana dikabarkan situs Kemsos.go.id, Rabu.

Sementara, untuk meringankan beban para korban gempa, telah diterjunkan pula dapur umum lapangan (dumlap). Pembentukan dapur umum ini sangat penting karena para korban gempa di Aceh belum bisa melakukan aktivitas memasak. Satu dumlap bisa menyediakan hingga 750 porsi makanan.

“Nanti kami lihat data terakhir dulu, yang jelas Kementerian Sosial telah menyiapkan segala sesuatunya. Saat ini kita fokus pada upaya tanggap darurat, menyisir korban dan penanganannya,” imbuh Adi.

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyampaikan rasa simpati kepada para korban gempa. Dirinya berharap agar seluruh keluarga para korban gempa bumi diberi kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi cobaan berat tersebut.

“Saya turut merasakan apa yang saudara-saudara kita di Aceh rasakan. Semoga tidak terjadi gempa susulan. Saya telah perintahkan tim segera gerak cepat,” tuturnya.

Diungkapkan, Pemerintah Daerah menjadi komandan untuk penanganan bencana. Sementara Kementerian Sosial mendukung dengan penyiapan logistik jika kondisi sudah darurat dan tidak lagi mampu ditangani daerah.

Apabila dalam kondisi darurat, bupati/wali kota dapat mengeluarkan SK darurat sehingga dapat dikeluarkan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) hingga 100 ton, gubernur dapat mengeluarkan hingga 200 ton selebihnya jika CBP tersebut telah digunakan maka di atas 200 ton dapat dikeluarkan oleh Mensos.

Korban tewas dan luka akibat bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh terus mengalami peningkatan karena diperkirakan masih ada beberapa orang yang tertimbun reruntuhan bangunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya