SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Washington— Hambali, gembong teroris yang dituduh terlibat bom Bali 2002, mengajukan upaya hukum untuk bisa bebas dari penjara militer AS. Pria bernama asli Riduan Isamuddin itu saat ini masih terus ditahan di kamp Guantanamo Bay, Kuba.

Petisi untuk upaya pembebasan telah dimasukkan ke Pengadilan Distrik AS di Washington atas nama Riduan Isamuddin yang juga dikenal sebagai Hambali. Demikian seperti diberitakan Reuters, Jumat (12/3).

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Seorang juru bicara Departemen Kehakiman AS tidak mau berkomentar mengenai pengajuan petisi itu. Namun dikatakannya, saat ini belum ada keputusan final mengenai apakah Hambali akan diadili di pengadilan militer atau di pengadilan federal AS.

Pengacara Hambali mengatakan, kasus kliennya itu harus diajukan ke Pengadilan Distrik AS. Petisi Hambali telah diajukan pada Kamis, 11 Maret waktu setempat.

Hambali disebut-sebut sebagai anggota senior kelompok radikal Jemaah Islamiah (JI) yang terkait jaringan teroris Al Qaeda pimpinan Osama bin Laden. Hamballi juga dituduh membantu pendanaan pengeboman Hotel JW Marriott di Jakarta pada tahun 2003.

Bahkan menurut otoritas AS, Hambali telah mengakui bahwa 17 anggotanya sedang dilatih untuk melakukan serangan-serangan di AS.

dtc/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya