SOLOPOS.COM - Polisi menggiring tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan (tengah) saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa (15/3/2022). (Antara Foto/Reno Esnir/hp)

Solopos.com, JAKARTADoni Salmanan, tersangka tindak pidana pelanggaran Undang-Undang ITE, KUHP dan TPPU, terkait dengan aplikasi trading bodong Qoutex, menggelontorkan uang ke sejumlah publik figur sebagai cara untuk menaikkan popularitas.

Cara tersebut diduga menjadi modus Doni Salmanan menarik perhatian publik untuk mempromosikan investasi menggunakan opsi biner Quotex.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

“Ya memang itu tujuannya,” kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Pol. Reinhard Hutagaol saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Jumat (18/3/2022).

Baca Juga: Susul Indra Kenz, Doni Salmanan Jadi Tersangka Kasus Qoutex

Diketahui, Doni Salmanan menggelontorkan uangnya ke sejumlah publik figur, seperti membeli minuman racikan Rizky Febian senilai Rp400 juta dan menyawer gamer Reza Arap sebesar Rp1 miliar. Kemudian membagikan tas (Clocth) merek Dior untuk kado Atta Halilintar, membeli mobil Porsche Arief Muhammad senilai Rp4 miliar, serta memberi hadiah pernikahan kepada Rizky Billar.

Menurut Reinhard, upaya Doni Salmanan tersebut membuat heboh hingga menjadikannya terkenal sebagai sosok anak muda yang dermawan. “Buat heboh, jadi terkenal, dermawan, muda dan kaya,” tutur Reinhard.

Penyidik telah meminta keterangan empat publik figur yang menerima aliran dana crazy rich Bandung tersebut.

Baca Juga: Pakar Hukum: Sumbangan Doni Salmanan ke Yayasan Bisa Disita

Empat publik figur tersebut yakni Rizky Febian, Reza Arap, Arief Muhammad dan Atta Halilintar. Penyidik juga berencana memanggil Rizky Billar dan Alffy Rev untuk dimintai keterangan pekan depan.

Menurut Reinhard, keempat publik figur tersebut tidak mengetahui asal muasal uang Doni Salmanan yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU). “[Mereka] tidak tau,” ujar Reinhard.

Dalam konferensi pers Selasa (15/3), Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Asep Edi Suhedi mengungkap perbuatan melawan hukum yang dilakukan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.

Baca Juga: Polisi Minta Reza Arap Kembalikan Uang Rp1 Miliar dari Doni Salmanan

Doni Salmanan sebagai pengguna dan pemilik akun YouTube King Salaman melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat video dalam kanal YouTube King Salamanan yang berisi berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Tersangka seolah-olah mendapat uang miliaran rupiah dari hasil main trading valuta asing di website Quotex dan melakukan flexing (pamer kekayaan) untuk meyakinkan masyarakat yang menonton YouTube-nya agar ikut bergabung dan bermain trading di website Quotex.

“Namun demikian, DS tidak main trading di Quotex hanya menjadi afiliator untuk mendapatkan member (anggota) bermain di trading Quotex,” kata Asep di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3).

Baca Juga: Penuhi Panggilan Polisi, Atta Kembalikan Tas Mewah dari Doni Salmanan

 

Cara Kerja Aplikasi

Adapun cara kerja aplikasi tersebut adalah member harus meletakkan modal, kemudian mempertaruhkan modal untuk menebak harga nilai valuta asing dalam waktu yang sudah ditentukan.

Dalam hal ini, afiliator binary option adalah sales freelance yang mendapat imbalan hasil ketika mengajak orang lain bergabung. Dan afiliator ini mendapat keuntungan dari hasil transaksi yang dilakukan para afiliasi sebagai member untuk melakukan trading valuta asing di website Quotex.

Asep mengungkap keuntungan yang didapat oleh Doni Salmanan yang pertama adalah sebesar 80 persen apabila member mengalami kekalahan bermain trading. Dan keuntungan kedua sebesar 20 persen apabila member mengalami kemenangan bermain trading.

Baca Juga: Terima Rp400 Juta dari Doni Salmanan, Rizky Febian: Untuk Yayasan

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya