SOLOPOS.COM - Hakim Sarpin Rizaldi (JIBI/Solopos/Antara)

Gelombang praperadilan terhadap KPK diawali putusan Sarpin Rizaldi yang mengabulkan praperadilan Budi Gunawan.

Solopos.com, JAKARTA — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai sanksi nonpalu (skors) yang dijatuhkan Komisi Yudisial (KY) kepada hakim Sarpin Rizaldi selama 6 bulan perlu ditambah. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu diberi sanksi karena dugaan pelanggaran kode etik.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Hal ini terkait putusan Sarpin Rizaldi dalam praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan atas penetapan status tersangkanya oleh KPK beberapa waktu lalu. “Harus di tambah dengan sanksi minta maaf kepada masyarakat dan mengundurkan diri. Karena hakim adalah wakil Tuhan di muka bumi,” tutur Direktur Advokasi YLBHI, Bahrain, kepada Bisnis/JIBI di Jakarta, Rabu (1/7/2015).

KY menjatuhkan sanksi karena ada beberapa prinsip hakim yang dilanggar Sarpin Rizaldi. Pelanggaran itu di antaranya tidak teliti dalam mengutip keterangan ahli yang dijadikan pertimbangan dalam putusan. Apa yang disampaikan saksi ahli bertentangan dengan yang dimuat hakim dalam putusannya. Sarpin juga dinilai tidak teliti dalam menuliskan identitas ahli dengan menyebut Prof Sidharta sebagai ahli hukum pidana.

“Pleno Komisi Yudisial lengkap [7 orang] menyepakati merekomendasikan sanksi skorsing [nonpalu] selama 6 bulan,” tutur Komisioner Komisi Yudisial, Imam Ansori Saleh, melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (30/6/2015).

Menurut Imam, ada beberapa prinsip seorang hakim yang dilanggar Sarpin Rizaldi, seperti tidak teliti dalam mengutip keterangan ahli yang pada akhirnya dijadikan pertimbangan untuk memutus. Karena itu, apa yang disampaikan ahli bertentangan dengan yang dimuat hakim dalam putusannya. Dia juga tidak teliti dalam menuliskan identitas ahli dengan menyebut Prof Sidharta sebagai ahli hukum pidana.

“Padahal yang bersangkutan [Prof Sidharta], ahli filsafat hukum dan [Sarpin juga] menerima fasilitas pembelaan dari kuasa hukum secara gratis, dan tidak rendah hati, yakni tidak memenuhi panggilan KY malah menantang ‘kalau berani KY datang ke PN Jakarta Selatan,” kata Imam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya