SOLOPOS.COM - Johan Budi, mantan juru bicara KPK dan Jubir Kepresidenan yang kini jadi Wakil Ketua BURT DPR RI. (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A.)

Gelombang praperadilan membuat upaya KPK mengusut kasus mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, terganjal.

Solopos.com, JAKARTA — Kekalahan KPK dalam praperadilan Ilham Arief Sirajuddin (mantan Wali Kota Makassar) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberi pelajaran baru. KPK harus mengubah strategi dalam menghadapi setiap gugatan praperadilan yang diajukan tersangka KPK.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah memperluas objek praperadilan dengan memasukkan penetapan tersangka dalam objek praperadilan. Plt. Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengatakan KPK semula memprediksi hakim praperadilan hanya akan menanyakan prosedur penetapan status tersangka terhadap Ilham Arief.

Namun kenyataannya lain. Dalam sidang praperadilan, hakim juga menanyakan bukti materil dan substansi kasus Ilham Arief Sirajuddin. Padahal, bukti-bukti itu memang tidak ingin diungkap KPK di praperadilan.

“Hakim praperadilan ternyata ingin melihat bukti-bukti materil yang dipunya penyidik KPK dalam penanganan kasus IAS [Ilham Arief Sirajuddin], di mana KPK tidak ingin membukanya,” kata Johan Budi.

Johan Budi mengatakan KPK telah mendapatkan pelajaran dalam perkara Ilham Arief tersebut. Karena itu, Johan menegaskan KPK akan melakukan introspeksi diri untuk menghadapi setiap prapradilan yang diajukan para tersangka KPK. “Ini merupakan pelajaran yang sangat berharga bagi KPK ke depan,” ujar Johan.
?
Kendati demikian, Johan Budi menegaskan bahwa pihaknya akan kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk kembali menetapkan Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka KPK dalam perkara yang lain. Namun Johan Budi mengatakan sprindik baru akan dikeluarkan setelah KPK menerima salinan putusan lengkap dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan soal praperadilan Ilham Arief.

“KPK akan menerbitkan kembali surat penyidikan, seusai mengetahui isi dari putusan prapradilan tersebut,” kata Johan Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya