SOLOPOS.COM - Webinar perpajakan yang diadakan secara daring melalui zoom meeting oleh FEB UKSW, IAI Komisariat Salatiga, dan STIE AMA. (Istimewa)

Solopos.com, SALATIGA — Program Studi (Prodi) Akuntansi Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) bersama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Komisariat Salatiga dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) AMA, menggelar Webinar Perpajakan, Rabu (7/2/2023), secara daring melalui platform zoom meeting.

Webinar dengan tema Penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) pada PPh Pasal 21 ini diikuti sedikitnya 244 peserta.

Dalam sambutannya, Ketua Program Studi Magister Akuntansi Prof. Dr. Theresia Woro Damayanti, S.E., M.Si., Akt., CA., menyampaikan kegiatan ini diharapkan dapat memberikan edukasi terkait Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 kepada seluruh peserta.

“Kami ingin memberikan edukasi wajib pajak mengenai PPh Pasal 21 terkait PP 58/2023 yang berlaku mulai 1 Januari 2024. Sebenarnya hal ini lebih simpel dan bermanfaat bagi wajib pajak dalam menghitung kewajibannya dengan mudah,” ungkap Prof. Dr. Theresia Woro Damayanti yang juga merupakan Ketua IAI Jawa Tengah Komisariat Salatiga.

Pada kesempatan ini, Ketua Bidang Akuntan Perpajakan IAI Wilayah Jawa Tengah Aldion Soeprijono, S.E., M.AK., AK., CA., BKP., CGAA., menyampaikan ucapan terima kasih sekaligus harapannya untuk keberlanjutan webinar perpajakan dan akuntansi yang bersinergi ini.

Webinar kali ini menghadirkan dua narasumber yang mengupas tuntas tentang penerapan TER pada PPh Pasal 21.

Mereka adalah Kepala Seksi Pengawasan II Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Salatiga Bramasto Aditomo, S.S.T., M.Tax., dan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Hukum Pajak Indonesia Nathan Thomas, S.E., M.Ak., M.H., Ak.

Mekanisme Baru

Bramasto Aditomo memaparkan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi.

Webinar Perpajakan
Webinar perpajakan yang diadakan secara daring melalui zoom meeting oleh FEB UKSW, IAI Komisariat Salatiga, dan STIE AMA. (Istimewa)

Dalam paparannya, Bramasto Aditomo menggambarkan skema pemotongan pajak penghasilan berdasarkan ilustras

“Melalui mekanisme yang baru ini diharapkan simplifikasi, dapat menemukan jumlah pajak setiap orang, serta dapat menghitung berapa gaji orang tersebut dikali dengan TER,” paparnya.

Lebih lanjut disampaikannya, hal ini akan mempermudah perusahaan sekaligus karyawan dalam melakukan cross check potongan pajak masing-masing tanpa mengubah total pajak yang harus dibayar.

Sementara itu, Nathan Thomas mengupas tentang analisa dari sisi hukum pajak hingga perhitungannya.

“Jika kita berbicara tentang perpajakan, kita tidak hanya berbicara tentang angka yang dihitung seperti matematika akuntansi, tetapi juga aspek-aspek yang lain,” jelasnya.

Nathan Thomas yang juga merupakan Ketua Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Pengurus Cabang Yogyakarta ini menjelaskan perhitungan baru lebih sederhana dan mudah.

Sementara perhitungan lama, meskipun terlihat lebih rumit menghasilkan ukuran bayar yang sedikit lebih rendah dibandingkan perhitungan baru.

“Saya yakin bahwa nantinya Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak akan menemukan formulasi dari latar belakang permasalahan yang terjadi,” tandasnya.

Rekomendasi
Berita Lainnya