SOLOPOS.COM - Mendikbud Muhammad Nuh (tengah). (JIBI/Solopos/Burhan Aris Nugraha)

Solopos.com, JAKARTA — Gelar guru besar atau profesor yang diberikan perguruan tinggi di luar negeri harus disetarakan dulu dengan standar di Indonesia, termasuk status akreditasinya. Selain itu, sebelum ditetapkan sebagai guru besar, seseorang sudah harus meraih gelar doktor terlebih dahulu.

Hal itu diungkapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhammad Nuh, seusai silaturahim Presiden dengan mahasiswa Bidikmisi di Jakarta, Kamis (27/2/2014). Menurutnya, untuk memberikan gelar guru besar kepada seseorang, ada aturan yang harus dipenuhi. Sebelum dinobatkan sebagai guru besar, seseorang harus terlebih dahulu bergelar doktor atau S3.

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

“Guru besar atau profesor di Indonesia itu sangat jelas aturan mainnya. Harus doktor,” kata Muhammad Nuh seperti dikutip dari laman Kemdikbud.go.id.

Mendikbud menambahkan institusi pemberi gelar (perguruan tinggi) tersebut harus memiliki status akademik yang jelas. Sebelum ditetapkan sebagai guru besar/profesor, seseorang harus menyampaikan hasil karya berupa penelitian atau karya lainnya. “Nanti dinilai oleh Kemdikbud hasil karya tulis tersebut. Baru bisa ditetapkan apakah dia layak atau tidak menyandang gelar guru besar,” katanya.

Umumnya, seorang guru besar atau profesor merupakan dosen yang mengajar di perguruan tinggi. Jadi, bisa dipastikan seorang guru besar yang dihasilkan perguruan tinggi di Indonesia memiliki riset dan karya tulis. Bagi guru besar yang ditetapkan di luar negeri, kata Mendikbud, gelarnya harus disetarakan terlebih dahulu agar bisa dipakai di Indonesia. “Sama halnya seperti sarjana atau insinyur dari luar negeri, guru besar juga harus melewati yang namanya penyetaraan,” kata Muhammad Nuh.

Dalam proses penyetaraan, yang menjadi pertimbangan adalah akreditasi institusi perguruan tinggi dan kurikulum yang dipakai. “Meskipun berasal dari Amerika, Soviet atau Rusia, harus kita sesuaikan dengan standar kita. Kalau sudah sama, baru kita setarakan, katanya.

Seperti diketahui, publik Tanah Air sedang ramai membicarakan gelar profesor yang dimiliki Rhoma Irama. Dalam biografinya, Rhoma Irama diketahui mendapatkan gelar profesor dari American University of Hawaii pada 2005. Sementara itu, Ketua Tim Sukses (Timses) pencapresan Rhoma Irama, Ramadhansyah, mencoba meluruskan gelar Profesor Rhoma Irama. Katanya saat itu Rhoma Irama menerima gelar Doctor Honoris Causa (HC) dari American University of Hawaii untuk bidang musik dangdut, bukan profesor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya