SOLOPOS.COM - Ilustrasi ditangkap polisi. (Dok/JIBI/Solopos)

Pesta seks dilakukan empat orang tiga di antaranta masih ABG diketahui polisi yang kemudian menangkap mereka.

Solopos.com, MAKASSAR – Anggota Reskrim Polsek Mamajang menggrebek pesta seks yang dilakukan anak di bawah umur, di sebuah hotel kelas Melati di Makassar. Ada empat pelaku yang diamankan.

Promosi BRI Meraih Dua Awards Mobile Banking dan Chatbot Terbaik dalam BSEM MRI 2024

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 02.00 Wita, Selasa (24/5/2016). Dalam penggrebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria dewasa berinisial WY, 20, bersama 3 anak di bawah umur, yakni dua remaja pria RZ, 15; IS, 13, dan perempuan berinisial PU, 13). Keempat pelaku merupakan warga Makassar.

Saat kamar hotel digeledah, anggota Reskrim Polsek Mamajang menemukan RZ dan PU sedang berhubungan intim di dalam kamar mandi, sementara dua lainnya tidur-tiduran di kasur. Selain mengamankan keempat tersangka yang melakukan pesta seks, polisi juga mengamankan seragam SMP miliki PU yang ditanggalkan di dalam kamar hotel.

Sebelum check in di hotel, keempat pelaku bertemu di sebuah SMP di Makassar. Keempatnya sudah merencanakan akan melakukan pesta seks di hotel tersebut. Saat mereka masuk hotel, salah seorang anggota Polsek Mamajang sudah mencurigai gerak-gerik ketiga bocah ini.

Anggota Reskrim Polsek Mamajang Aiptu Ilyas pada wartawan menyebutkan masih melakukan pemeriksaan pada keempat pelaku dan melakukan pemanggilan pada ketiga orangtua yang masih tergolong anak bawah umur ini.

“Masih kita lakukan pemeriksaan tahap awal, ketiga pelaku yang masih bawah umur ini ikut didampingi orang tua dan saudara kandungnya,” ujar Ilyas.

Sementara itu, Ketua Divisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi KPAI Maria Advianti mengatakan, posisi anak di bawah umur dalam kasus ini adalah korban. Mereka kemungkinan hanya terkena bujuk rayu orang dewasa hingga mau diajak ke hotel dan melakukan tindakan tak senonoh.

“Karena ada orang dewasa yang terlibat dalam peristiwa ini, dapat diduga ada bujuk rayu yang dilakukan oleh pelaku dewasa agar ketiga anak tersebut mengikuti kemauannya menuju hotel,” kata Maria dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Selasa (24/5/2016) malam.

“Untuk ketiga anak pelaku posisinya adalah korban. Korban bujuk rayu dan tipu muslihat orang dewasa,” jelas Maria.

Maria menjelaskan, orang dewasa yang diamankan bisa dijerat dengan Pasal 76 huruf e UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Di mana pasal tersebut berbunyi ‘Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul’.

“Ada 2 hal, dalam kasus di atas ada pelaku dewasa, jelas itu tindak pidana. Sehingga perlakuan yang paling tepat untuk ketiga anak tersebut adalah rehabilitasi,” tutur Maria.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya