SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mabes Polri melakukan gelar perkara terkait kasus Silet. Gelar perkara dihadiri penyidik Bareskrim dan unsur dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Ketua KPI Dadang Hidayat Rahmat mengatakan, gelar perkara menyimpulkan bahwa penayangan Silet soal ramalan malapetaka di Jogjakarta masih bersifat penyelidikan. Penyidik belum menyimpulkan adanya tindak pidana dalam kasus itu.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

“Yang pertama gelar perkara itu masih dalam proses penyelidikan apakah ada unsur-unsur terhadap dugaan-dugaan yang dituduhkan. Kita diskusi saja, jadi belum ada kesimpulan,” ujar Dadang saat dihubungi wartawan, Rabu (2/2).

Padahal, menurut Dadang, semua informasi dan rekaman telah diserahkan kepada penyidik. Dalam berita Silet tersebut dianggap bohong dan manipulatif.

“Bareskrim masih mencari data-data. Padahal ada 36 berita bohong atau menyesatkan. Isi siaran. Informasi-informasi data pendapat kami, saksi-saksi ahli tambahan untuk melengkapi,” jelasnya.

Dadang menjelaskan, polisi sendiri telah memiliki video rekaman.

Dalam pertemuan dengan Pimred RCTI, KPI meminta agar tayangan Silet dihentikan mulai Selasa (9/11), sampai status Awas Merapi dicabut. Permintaan KPI ini terkait penayangan Silet pada 7 November mengenai Gunung Merapi.

KPI menyatakan, tayangan yang berdurasi satu jam di RCTI itu telah terbukti menimbulkan keresahan masyarakat yang berada di Yogyakarta. Sampai-sampai dalam hitungan satu hari sejak tayangan itu muncul, KPI telah menerima 1.128 pengaduan dari masyarakat.

Akhirnya, KPI melaporkan Hari Tanoesoedibyo selaku penanggungjawab program Silet ke Mabes Polri pada 30 November 2010.

dtc/tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya