SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Salatiga (Espos)–Muhammad Dwi Cahyono, 40, eks karyawan PT Pos Indonesia Kota Salatiga, dijebloskan ke ruang tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) setempat, Kamis (22/10), setelah dilaporkan menggelapkan uang setoran ratusan juta rupiah.

Informasi yang dihimpun Espos di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga, Jumat (23/10) siang menyebutkan, Dwi Cahyono diduga menggelapkan setoran mahasiswa Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) senilai Rp 232 juta. Hal itu dilakukan warga Mugas Barat Kelurahan Mugassari, Semarang, tersebut selama lebih dari satu tahun antara Januari 2007 sampai April 2008.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Aksi penggelapan itu sendiri dihentikan pelaku setelah kantor tempat dimana dia bekerja merasa curiga dengan tersangka.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Salatiga, Setyawan NC SH, kepada wartawan menjelaskan sebagian uang hasil kejahatan itu sebenarnya telah dikembalikan. Namun demikian hingga saat dilaporkan, tercatat masih ada senilai Rp 143,2 juta belum dikembalikan.

“Tersangka sudah kami eksekusi pada Kamis (22/10) sore dan sekarang ditahan di ruang tahanan Rutan Salatiga,” ungkapnya ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/10) siang.

Dikemukakan pula, dari pengakuan pelaku diketahui sebagian besar uang hasil penggelapan setoran mahasiswa itu digunakan untuk bermain judi. Sedangkan sebagian kecil lainnya guna keperluan pribadi lain.

try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya