SOLOPOS.COM - Ilustrasi garis polisi (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

Polda Metro Jaya menangkap 2 orang pelaku penggelapan puluhan ton minyak goreng.

Solopos.com, JAKARTA — Polisi menangkap dua orang terduga pelaku penggelapan minyak goreng curah. Mereka adalah KS, seorang pengemudi mobil tangki minyak goreng curah, dan TA sebagai penadah minyak.

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan praktik penggelapan minyak goreng curah ini telah berlangsung selama sekitar dua tahun.

Minyak yang seharusnya dibawa ke distributor yang berada di Bandung dikeluarkan (dikencing) sebesar 90 kg di sebuah tempat di Cilincing, Jakarta Timur. Hal itu mereka lakukan setiap kali mengantar 10 ton minyak goreng setiap bulan yang tampak seperti sebuah rest area. “Kerugian per tangki diambil 90 kg, dalam satu bulan bisa mendapatkan 10 ton,” katanya, Jumat (21/4/2017).

Minyak tersebut dijual KS ke TA dengan harga Rp6.500 per kilogram yang kemudian dijual oleh KS seharga Rp9.000/kg. Selain kedua orang ini, polisi juga mengamankan sebanyak 290 kg minyak curah yang belum terjual, satu mobil tangki, sejumlah drum, serta uang tunai, dan alat penyedot minyak.

Akibat perbuatannya, tersangka TA dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara sementara KS dijerat dengan pasal 370 jo 372 KUHP dan atau pasal 32 ayat 2 jo pasal 30 dan 31 UU No. 2/1981 tentang Metrologi legal dan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 UU No. 8/1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya