SOLOPOS.COM - Mantan suami Lina, Teddy Pardiyana. (Tangkapan layar Youtube Insert Trans TV)

Solopos.com, BANDUNG – Ayah tiri artis Rizky Febian dari mendiang ibunya, Lina Jubaidah, Teddy Pardiyana, divonis penjara satu tahun tiga bulan dalam perkara penggelapan mobil.

Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (19/1/2023).

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Ketua Majelis Hakim Riyanto Aloysius mengatakan Teddy Pardiyana menyatakan Teddy terbukti bersalah menggelapkan mobil Kijang Innova milik anak tirinya, artis Rizky Febian.

“Menghukum terdakwa selama satu tahun tiga bulan, menetapkan masa tahanan terdakwa seluruhnya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dilakukan,” kata Riyanto di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis.

Vonis hakim itu dijatuhkan sesuai dengan Pasal 372 KUHP sebagaimana dakwaan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Kasus Teddy bergulir sejak Maret 2022. Saat itu Polda Jawa Barat menerima laporan Rizky Febian berkaitan dengan penggelapan aset-aset yang dilakukan Teddy.

Dari beberapa aset yang dilaporkan diduga digelapkan Teddy, kasus yang naik ke proses pengadilan yakni terkait penggelapan satu unit mobil Kijang Innova tersebut.

Saat persidangan, Rizky Febian dan ayahnya, pelawak Sule pun sempat dihadirkan sebagai saksi.

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya jaksa menuntut Teddy untuk dihukum selama dua tahun penjara.

Terkait putusan itu, Teddy menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu untuk menentukan upaya hukum.

Hakim memberi waktu kepada Teddy apabila ingin mengajukan banding atas vonis itu.

“Putusan masih saya pikir-pikir, mau banding atau menerima, dikasih waktu sama hakim sekitar tujuh hari,” kata Teddy seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya