SOLOPOS.COM - Gedung KPK (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bikin geger. KPK telah menjatuhkan sanksi kepada empat orang tahanannya, yaitu Akil Mochtar, Anas Urbaningrum, Kwee Cahyadi Kumala alias Sui Teng, dan Gulat Emas Manurung karena melayangkan surat protes kepada Kepala Rumah Tahanan KPK.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, keempat orang tahanan KPK tersebut dinilai telah menghalang-halangi dan menghina kinerja Kepala Rutan KPK dalam surat protesnya. Karena pihak KPK terpaksa menjatuhkan sanksi pada keempat orang tahanan KPK tersebut, yaitu tidak boleh menerima kunjungan dari keluarganya selama satu bulan.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

“Karena mereka memprotes aturan Rutan KPK. Namun dalam surat tersebut, dianggap ada unsur menghina, menghalang-halangi petugas dalam menjalankan tugas, sesuai aturan Permenkumham masuk kategori pelanggaran berat,” tutur Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (26/11/2014).

Priharsa menambahkan bahwa sanksi yang dijatuhkan KPK kepada keempat orang tahanannya sudah dimulai sejak 12 November 2014 sampai 12 ?Desember 2014. Baru pada 13 Desember mendatang keempat orang tahanan KPK tersebut dapat dikunjungi keluarganya kembali.

“Tanggal 13 Desember 2014 sudah dapat dikunjungi kembali oleh pihak keluarga,” kata Priharsa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya