SOLOPOS.COM - Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menunjukan alat bukti hasil pengungkapan kasus pemalsuan merek kasur milik PT Inoac Polytecno Indonesia. (Antara)

Solopos.com TANGERANG — Polresta Tangerang, Polda Banten berhasil mengungkap kasus pemalsuan merek kasur Inoac yang berpotensi merugikan perusahaan hingga miliaran rupiah oleh sepasang suami istri atau pasutri.

Kapolresta Tangerang, Komisaris Besar Wahyu Sri Bintoro, mengatakan bahwa merek produk kasur yang dipalsukan itu berasal dari PT Inoac Polytecno Indonesia. Kemudian polisi langsung bergerak untuk mengungkap kasus tersebut dan berhasil menangkap dua orang tersangka. Merupakan pasangan suami istri, berinisial TS, 37, dan M, 34, warga Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

“Berawal dari laporan polisi pada tanggal 16 November 2020 yang dilakukan oleh pihak perusahaan, bahwa adanya pemalsuan terhadap produknya. Oleh toko bernama Maju Jaya Furniture di desa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. Serta oleh gudang Jupiter Foam di desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe,” katanya dalam jumpa pers di Mapolresta Tangerang, Selasa (28/12/2021).

Baca juga: Jaksa di NTB Dilaporkan Nyambi Jadi Calo CPNS

Kapolresta menjelaskan, dari hasil penyelidikan terhadap toko dan gudang milik tersangka oleh petugas, ditemukan beberapa ukuran kasur busa yang di stempel dengan logo merek Inoac tersebut.

Diantaranya seperti 7 buah kasur lipat dengan beberapa ukuran, 11 sofa busa dengan berbagai ukuran. Lalu 84 kasur busa, 26 karton sudut, 13 karton sudut dengan merek EFV, 3 karton sudut M Inoac.

“Adapun yang lainnya itu, seperti satu pack kartu garansi 5 tahun berlabel PT Inoac Polytecno Indonesia, dan satu buah buku catatan penjualan. Kemudian 9 lembar surat jalan serta 2 bendel surat jalan penerimaan bahan kain,” ujarnya dikutip Antara.

Ia mengungkapkan, jika kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri itu menjalankan bisnis barang palsu tersebut dengan sistem dua penjualan, dimana tersangka TS menjual barangnya di gudang penyimpanan dan M menjualnya di toko.

“Mereka menjual dengan harga kisaran Rp1 juta sampai Rp1,5 juta. Dan kalau membeli melalui gudang mereka menjual Rp800 ribu sampai Rp1,3 juta,” ungkapnya.

Baca juga: Pemulung Meninggal Seusai Divaksinasi Covid-19, Polisi Mengusut

Kapolresta menuturkan, kepada penyidik pasutri ini telah menjalankan bisnis pemalsuan produk itu sejak 2016 sampai 2021. Dengan keuntungan per bulan mencapai Rp50 juta sampai Rp100 juta.

“Dalam satu bulan mereka bisa menjual 30 kasur sampai 50 kasur terjual melalui toko. Tetapi kalau melalui gudang bisa mencapai 1.000 kasur per bulan, bahkan dalam lima tahun ini keuntungan yang di dapat Rp10 miliar,” tuturnya.

Atas perbuatannya itu, lanjut Kapolres para tersangka akan dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis atau Pasal 102 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta sampai paling banyak Rp200 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya