News
Rabu, 29 November 2023 - 15:25 WIB

Gegara Jokowi Berubah, PDIP Cabut Laporan Kasus Hoaks terhadap Rocky Gerung

Anshary Madya Sukma  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rocky Gerung memberikan penjelasan kepada wartawan seusai diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait penyelidikan dugaan kasus berita bohong, Rabu (6/9/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Solopos.com, JAKARTA — Tim hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah mencabut laporannya terhadap Rocky Gerung dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. 

Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP, Johannes Oberlin Lumban Tobing menyampaikan bahwa pencabutan laporan tersebut dilakukan atas namanya sendiri. 

Advertisement

“Bukan perintah pimpinan, saya pelapor atas nama pribadi, saya putuskan untuk mencabut. Segala persiapan permohonan surat sedang saya siapkan untuk saya serahkan kepada penyidik,” kata Johannes kepada wartawan, dikutip Rabu (29/11/2023), dilansir Bisnis.com.

Dia juga menuturkan bahwa alasannya mencabut laporan terhadap pengamat politik itu karena beberapa pertimbangan. 

Advertisement

Dia juga menuturkan bahwa alasannya mencabut laporan terhadap pengamat politik itu karena beberapa pertimbangan. 

Misalnya, kata Johannes, bahwa saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah berubah. Perubahan sikap dari orang nomor satu itu membuat Johannes kecewa. 

Salah satu kejadian yang disorot oleh Johannes, yakni saat putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka memperoleh karpet merah dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencalonkan diri cawapres. 

Advertisement

Sekadar informasi, Rocky Gerung dilaporkan akibat dari pernyataannya saat acara di hadapan buruh pada di Gedung Islamic Center Kota Bekasi pada Sabtu, (29/7/2023).  

Dia diduga telah melakukan penghasutan, berita bohong dan sara terkait dengan Presiden Jokowi. Pada acara tersebut Rocky sempat mengkritik Jokowi dengan kata “Bajingan Tolol”. 

Dalam kasus ini, Rocky Gerung disangkakan atas Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, khususnya berita bohong. 

Advertisement

Adapun, Rocky diduga telah melakukan penghasutan, berita bohong dan SARA. Tidak terkait dengan penghinaan presiden.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Gegara Jokowi Berubah, PDIP Cabut Laporan Kasus Hoaks terhadap Rocky Gerung”

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif