SOLOPOS.COM - Gayus Tambunan (JIBI/dok)

JAKARTA-Gayus Tambunan sedianya menghadapi vonis di Pengadilan Tipikor pekan lalu. Namun karena Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo, yang menangani perkara Gayus sakit, sidang vonis terpaksa ditunda. Rencananya Gayus akan divonis hari ini.

“Jika tidak ada halangan, putusan akan dibacakan hari Kamis, 1 Maret 2012,” kata salah satu hakim anggota, Pangeran Napitupulu di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (20/2) lalu.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Seperti diketahui, Gayus didakwa untuk empat perkara sekaligus. Dalam dakwaan terungkap peran Gayus dalam mengurus pajak di tiga perusahaan besar dari Bakrie Group yakni PT Bumi Resource, PT Kaltim Prima Coal, dan PT Arutmin. Sementara perkara lainnya yaitu menyuap sejumlah polisi yang bertugas di rumah tahanan.

Selain itu Gayus juga diancam pasal 2 huruf 1 a UU 25/2003 tentang pencucian uang karena menempatkan harta kekayaan sebesar US$ 659,8 ribu dan 9,68 juta dolar Singapura yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan.

Gayus juga dinilai melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 20/2001, subsidair pasal 5 ayat 1 huruf b. Dia diduga telah memberikan suap kepada sejumlah polisi yang bertugas di rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Sebelumnya, JPU menuntut Gayus H Tambunan selama 8 tahun penjara. Ia dinilai tidak mencerminkan sikap pengabdian negara dengan melakukan tindak pidana korupsi.

Apakah Gayus dinilai hakim terbukti melakukan perbuatan yang disangkakan? Jika iya, berapa tahun penjara hukumannya? Kita tunggu saja kabar dari Pengadilan Tipikor. detikcom

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya