SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Gayus Tambunan dinilai melanggar kode etik kepegawaian Kementerian Keuangan karena menerima uang dari wajib pajak. Gayus pun akan menghadapi sanksi terberat dari Kemenkeu berupa pemecatan tanpa pesangon, plus tidak akan bisa menjadi PNS di instansi manapun.

“Gayus telah melanggar kode etik kepegawaian Kementerian Keuangan sehingga pantas diberhentikan dengan tidak hormat karena telah menerima uang dari WP sebesar Rp 370 juta,” jelas Dirjen Pajak Mohammad Tjiptardjo.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Hal senada disampaikan Inspektur Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan, Hekinus Manao yang menyatakan seorang PNS yang dipecat tidak akan mendapatkan hak-hak apapun.

“Seorang PNS yang diberhentikan dengan tidak hormat tidak akan menerima hak-hak apapun, juga tidak akan pernah diterima dan tidak dapat bekerja lagi untuk Pemerintah (sebagai PNS) di tempat mana pun,” jelas Hekinus.

Selain menerima suap dari wajib pajak dalam kasus banding pajak, Gayus juga terlibat kasus makelar kasus hingga Rp 28 miliar (berdasarkan data PPATK). Pihak Itjen Kemenkeu telah melayangkan panggilan hingga 2 kali kepada Gayus namun tidak pernah ditanggapi oleh yang bersangkutan.

“Jika dia tidak juga memenuhi panggilan ketiganya, maka kami akan menjalankan langkah antisipasi yang telah kami persiapkan sesuai prosedur,” tegas Hekinus.

detik/ewt

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya