SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)--Mahkamah Agung (MA) telah memutus Kasasi atas permohonan terpidana kasus mafia pajak, Gayus Tambunan. Berharap dapat pengurangan, putusan MA justru menambah masa hukuman Gayus menjadi 12 tahun kurungan penjara.

“Pasrah saja,” kata Gayus dengan lesu menanggapi putusan MA itu. Hal tersebut ia sampaikan sebelum sidang perkara penerimaan gratifikasi terkait pengurusan pajak di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said Jakarta, Senin (1/8/2011).

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Gayus hadir di persidangan dengan mengenakan jaket biru. Ia mengaku sedang demam. Atas pusutan MA itu, Gayus menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau tidak.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman bagi Gayus Tambunan menjadi 12 tahun pidana penjara, dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Hukuman itu lebih berat 2 tahun dari hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi dan lebih berat 5 tahun dari putusan Pengadilan tingkat pertama.

“12 tahun penjara,” seperti keterangan yang dikutip wartawan dari putusan MA, Rabu, (27/7/2011).

Perkara pertama yang diperiksa oleh Mahkamah Agung ini melibatkan keberatan pajak yang diajukan oleh PT Surya Alam Tunggal. Di samping itu juga, dakwaan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yakni kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muchtadi Asnun sebesar US$ 30.000 dan US$ 10.000 kepada Hakim anggota lainnya.

Kemudian Kepada anggota Polri Arafat Enanie dan Sri Sumartini US$ 2.500 dan US$ 3.500. Sedangkan kepada Penasehat Hukum,Haposan Hutagalung sebesar Rp 800 juta dan US$ 45.000.

Dalam pemeriksaan kasasi perkara ini, berkembang pendapat yang menyatakan bahwa bagi Indonesia, pajak merupakan sumber APBN terbesar sehingga intensifikasi dan extensifikasi perpajakan harus selalu dilakukan.

“Sebaliknya, setiap gangguan terhadap pemasukan pajak, secara langsung akan mengganggu jalannya roda pembangunan yang ujung-ujungnya semakin memelaratkan rakyat yang sudah melarat,” tambah bunyi putusan tersebut.

Kasasi tersebut juga menilai kejahatan di bidang restitusi pajak merupakan modus operandi yang harus terus dicermati semakin memberatkan in come negara dengan adanya pengembalian pajak fiktif yang harus dilakukan oleh negara. Selain itu, terdakwa, salah seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak Pusat merupakan tipikal pegawai negeri yang bukan hanya menjadi benalu tetapi musuh pemerintah, musuh rakyat.

(detik.com/tiw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya