SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Gayus Tambunan mengaku menerima uang Rp 30 miliar dari sejumlah perusahaan Grup Bakrie, yakni PT Arutmin, PT Bumi Resources, dan PT KPC. Gayus menyebut uang itu imbalan jasa pengurusan pajak.

“Secara logika sehat tidak mungkin Gayus mengarang-ngarang karena uangnya ada dan service jasanya sudah diberikan dan ‘accomplished’,” kata anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa, di Jakarta, Rabu (29/9).

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Gayus di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/9), Gayus mengaku menerima uang US$ 3 juta guna membantu pembetulan SPT Pajak PT KPC dan Arutmin pada 2005-2006, dan juga proses banding PT Bumi Resources.

Satgas berharap pengakuan Gayus diusut. Apa yang disampaikan Gayus di sidang adalah fakta persidangan, dan Gayus menyampaikan kesaksian di bawah sumpah. “Jadi tidak bisa hanya penyangkalan perusahaan tertentu di luar pemeriksaan resmi dijadikan alasan untuk tidak memanggil pemberi uang,” terangnya.

Grup Bakrie membantah pengakuan Gayus di persidangan. Apa yang disampaikan Gayus dianggap sebagai cerita lama. “Kami kira Gayus perlu menyatakan dengan pengakuan yang baru kalau dia punya bukti,” kata Corporate Secretary PT Bumi Resources, Dileep Srivastava, melalui pesan singkatnya.

dtc/try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya