SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Foto: Repro KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

Jakarta — Terdakwa kasus dugaan mafia pajak, Gayus Halomoan Tambunan, divonis 7 tahun penjara. Putusan ini dibacakan oleh ketua majelis hakim Albertina Ho, dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/1) siang. Sebelumnya, dalam salah satu pertimbangan, Gayus dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi PT SAT.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

“Mengadili kasus terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan tindak pidana korupsi serta memberi keterangan yang tidak benar tentang harta benda yang diduga ada hubungan dengan tindak pidana korupsi. menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 7 tahundan denda 300 juta rupiah,” demikian Albertina.

Hal-hal memberatkan, menurut hakim, di antaranya, perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi. Sebagai PNS, perbuatan Gayus juga dinilai menghambat pemasukan pajak dan merugikan kepentingan nasional. Sementara, hal yang meringankan adalah yang bersangkutan memiliki anak yang masih kecil, berusia muda sehingga diharap bisa memperbaiki perbuatannya. Kompas.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya