SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Polisi kembali menetapkan Gayus Tambunan sebagai tersangka atas tuduhan lain. Status tersangka serupa juga dikenakan pada Andi Kosasih.

“Gayus itu sudah di SPDP-kan, tersangka bersama Andi Kosasih terkait sisa dana itu,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/3). SPDP adalah surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

Sisa dana di rekening Gayus yang dimaksud adalah Rp 24,6 miliar dari Rp 25 miliar. Polisi sebelumnya hanya menetapkan Rp 395 juta dari Rp 25 miliar yang berbau pidana.

Menurut Edward, Gayus dan Andi Kosasih tidak bisa menjelaskan dana Rp 24,6 miliar tersebut. Polisi, kata Edward, melihat Gayus dan Andi tidak bisa secara nyata menunjukkan sisa uang tersebut benar milik Andi.

Edward menambahkan, polisi akan mengusut hal tersebut dan akan mengembangkannya uang itu berasal. “Setelah nanti bisa dibuktikan bahwa benar itu bukan dananya AK (Andi Kosasih-red) baru dikejar nanti dari mana,” jelas jenderal bintang dua tersebut.

Edward mengatakan, pihaknya belum mengetahui keberadaan Gayus. Untuk itu polisi telah melakukan langkah preventif terhadap Gayus dan Andi. “Kami lakukan pencekalan kemarin,” tegasnya.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya